Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2016/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.SYAMSU GUNAWAN, S.H.
WARDY alias WARDY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-45/S.1.15/Euh.2/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDY alias WARDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

              Bahwa  Terdakwa WARDY alias WARDY, pada hari jumat tanggal 29 Juli 2016 sekitar jam 22.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa di Ruko Yamdena Plaza blok C 12a Kec. Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum pegadilan Negeri Maluku Tenggara Barat, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;

  • bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang menginformasikan bahwa ada narkotika jenis shabu yang dibawa seseorang akan tiba di Saumlaki dengan menggunakan kapal KM. Sirimau. Atas informasi tersebut, tim dari satuan Reserse Narkoba Polres Maluku tenggara barat segera melakukan Penyelidikan sehubungan informasi tersebut.
  • selanjutnya saksi HENDRY bersama dengan tim menuju ke Pelabuhan Saumlaki untuk mencari kebenaran informasi tersebut, dan ketika KM. Sirimau berlabuh di pelabuhan Saumlaki, saksi memperoleh informasi bahwa barang tersebut telah dibawa oleh buruh pelabuhan. Saksi bersama tim lalu membuntuti buruh pelabuhan yang membawa barang berupa 1 (satu) kardus ABC bertuliskan “Putri” tersebut sampai tiba di rumah dan tempat jahit milik terdakwa;
  • Saksi bersama tim kemudian masuk ke Ruko tempat jahit milik terdakwa menanyakan kepada karyawan tukang jahit bahwa barang berupa 1 (satu) kardus ABC bertuliskan “Putri” tersebut milik siapa dan dijawab oleh karyawan tukang jahit tersebut adalah Bos punya. Selanjutnya terdakwa turun dari lantai 2 dan kemudian saksi bersama tim menyuruh terdakwa untuk membuka kardus tesebut, namun terdakwa mengatakan “buka diatas saja di lantai 2”. Setelah terdakwa membuka kardus tersebut, kardus hanya berisi 2 (dua) sisir pisang. Saksi lalu memerintahkan untuk memeriksa lebih teliti lagi dan ditemukan pada bagian lipatan bawah kardus tersebut, 2 (dua) paket kecil serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;
  • Kemudian ditanyakan kepada terdakwa “itu apa” dan dijawab oleh terdakwa “ini shabu pak” lalu dilakukan interogasi lebih lanjut kepada terdakwa dan terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) buah alat isap shabu dan 1 (satu) buah pireks kepada petugas Kepolisian. Setelah itu terdakwa bersama dengan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Maluku tenggara barat untuk di proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan dari seseorang teman bernama SUDIRMAN di Makassar melalui telfon untuk 2 (dua) paket senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan untuk pembayarannya terdakwa mentransfer langsung ke rekening milik SUDIRMAN;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli atau menerima Narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,77 gram tersebut dilakukan pemeriksaan atau pengujian di Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon dengan hasil adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No.urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana tersebut dalam berita acara pengujian Laboratorium BADANPOM RI  Nomor : PM.05.04.1091.0043 tanggal 4 Agustus 2016;
  • Bahwa terhadap hasil tes urine terdakwa dilakukan pemeriksaan di Rumah sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI di Saumlaki dengan hasil adalah terdakwa dinyatakan pengguna Narkoba jenis Amfetamin. Sebagaimana tersebut dalam Surat keterangan bebas Narkoba Nomor : 812/2263/SKBN/dr. F.N – Kes/2016 tanggal 1 Agustus 2016;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 148 UU.RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika ------------------------------------------------------

  ATAU

  Kedua  :

              Bahwa  Terdakwa WARDY alias WARDY, pada hari jumat tanggal 29 Juli 2016 sekitar jam 22.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa di Ruko Yamdena Plaza blok C 12a Kec. Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum pegadilan Negeri Maluku Tenggara Barat, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;

  • bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang menginformasikan bahwa ada narkotika jenis shabu yang dibawa seseorang akan tiba di Saumlaki dengan menggunakan kapal KM. Sirimau. Atas informasi tersebut, tim dari satuan Reserse Narkoba Polres Maluku tenggara barat segera melakukan Penyelidikan sehubungan informasi tersebut.
  • selanjutnya saksi HENDRY bersama dengan tim menuju ke Pelabuhan Saumlaki untuk mencari kebenaran informasi tersebut, dan ketika KM. Sirimau berlabuh di pelabuhan Saumlaki, saksi memperoleh informasi bahwa barang tersebut telah dibawa oleh buruh pelabuhan. Saksi bersama tim lalu membuntuti buruh pelabuhan yang membawa barang berupa 1 (satu) kardus ABC bertuliskan “Putri” tersebut sampai tiba di rumah dan tempat jahit milik terdakwa;
  • Saksi bersama tim kemudian masuk ke Ruko tempat jahit milik terdakwa menanyakan kepada karyawan tukang jahit bahwa barang berupa 1 (satu) kardus ABC bertuliskan “Putri” tersebut milik siapa dan dijawab oleh karyawan tukang jahit tersebut adalah Bos punya. Selanjutnya terdakwa turun dari lantai 2 dan kemudian saksi bersama tim menyuruh terdakwa untuk membuka kardus tesebut, namun terdakwa mengatakan “buka diatas saja di lantai 2”. Setelah terdakwa membuka kardus tersebut, kardus hanya berisi 2 (dua) sisir pisang. Saksi lalu memerintahkan untuk memeriksa lebih teliti lagi dan ditemukan pada bagian lipatan bawah kardus tersebut, 2 (dua) paket kecil serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;
  • Kemudian ditanyakan kepada terdakwa “itu apa” dan dijawab oleh terdakwa “ini shabu pak” lalu dilakukan interogasi lebih lanjut kepada terdakwa dan terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) buah alat isap shabu dan 1 (satu) buah pireks kepada petugas Kepolisian. Setelah itu terdakwa bersama dengan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Maluku tenggara barat untuk di proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan dari seseorang teman bernama SUDIRMAN di Makassar melalui telfon untuk 2 (dua) paket senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan untuk pembayarannya terdakwa mentransfer langsung ke rekening milik SUDIRMAN;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,77 gram tersebut dilakukan pemeriksaan atau pengujian di Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon dengan hasil adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No.urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana tersebut dalam berita acara pengujian Laboratorium BADANPOM RI  Nomor : PM.05.04.1091.0043 tanggal 4 Agustus 2016;
  • Bahwa terhadap hasil tes urine terdakwa dilakukan pemeriksaan di Rumah sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI di Saumlaki dengan hasil adalah terdakwa dinyatakan pengguna Narkoba jenis Amfetamin. Sebagaimana tersebut dalam Surat keterangan bebas Narkoba Nomor : 812/2263/SKBN/dr. F.N – Kes/2016 tanggal 1 Agustus 2016;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 148UU.RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika -------------------------------------------------------

ATAU

Ketiga

              Bahwa  Terdakwa WARDY alias WARDY, pada hari jumat tanggal 29 Juli 2016 sekitar jam 22.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa di Ruko Yamdena Plaza blok C 12a Kec. Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum pegadilan Negeri Maluku Tenggara Barat, Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa ditangkap dirumah milik terdakwa karena terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika dimana ditemukan 2 (dua) paket kecil serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat isap shabu dan 1 (satu) buah pireks.
  • Bahwa terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan dari seseorang teman bernama SUDIRMAN di Makassar melalui telfon untuk terdakwa pakai sebanyak 2 (dua) paket senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan untuk pembayarannya terdakwa mentrasfer langsung ke rekening milik SUDIRMAN;
  • Bahwa terdakwa mengakui biasa menggunakan narkotika jenis shabu untuk mendukung pekerjaan terdakwa karena terdakwa berprofesi sebagai tukang jahit yang apabila terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa tidak mengantuk dan selalu kuat saat terdakwa menjahit pakaian;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penyalahgunaan terhadap Narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,77 gram tersebut dilakukan pemeriksaan atau pengujian di Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon dengan hasil adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No.urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana tersebut dalam berita acara pengujian Laboratorium BADANPOM RI  Nomor : PM.05.04.1091.0043 tanggal 4 Agustus 2016;
  • Bahwa terhadap hasil tes urine terdakwa dilakukan pemeriksaan di Rumah sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI di Saumlaki dengan hasil adalah terdakwa dinyatakan pengguna Narkoba jenis Amfetamin. Sebagaimana tersebut dalam Surat keterangan bebas Narkoba Nomor : 812/2263/SKBN/dr. F.N – Kes/2016 tanggal 1 Agustus 2016;.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya