Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2017/PN sml 1.ARDY, SH, MH
2.ARLY SUMANTO, S.H.
1.SAMUEL BUKSALWEMBUN Alias SAMUEL
2.FENANSUS BUKSALWEMBUN Alias FIRGO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 17/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-16/S.1.15/Ep.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMUEL BUKSALWEMBUN Alias SAMUEL[Penahanan]
2FENANSUS BUKSALWEMBUN Alias FIRGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------- Bahwa Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN Alias SAMUEL bersama-sama dengan Terdakwa II FENANSUS BUKSALWEMBUN Alias FIRGO, pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2017 sekitar pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2017, bertempat disamping rumah Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN tepatnya di Sangliat Dol, Kec. Wertamrian, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” yang dilakukan kepada Saksi YOSEP LAMERE. Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Saksi YOSEP LAMERE dalam perjalanan pulang menuju kerumah Saksi YOSEP LAMERE melewati samping Gereja Desa Sangliat Dol, lalu Saksi YOSEP LAMERE melihat Saksi WILHELMUS RATUANAK, Saksi STENLY RATUANAK, Sdra. YONDRI BATFIAN, Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN, Terdakwa II FENANSUS BUKSALWEMBUN dan beberapa orang lainnya sedang duduk-duduk disamping Gereja tersebut. Kemudian Saksi YOSEP LAMERE menghampiri mereka dan duduk diatas sepeda motor milik Saksi STENLY RATUANAK. Tiba-tiba Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN menendang sepeda motor tersebut sehingga Saksi YOSEP LAMERE jatuh bersama dengan sepeda motor tersebut dan pada saat Saksi YOSEP LAMERE berdiri, Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN langsung memukul Saksi YOSEP LAMERE dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kearah mata sebelah kiri Saksi YOSEP LAMERE.

Kemudian Saksi STENLY RATUANAK berusaha untuk melerai akan tetapi Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN memukul Saksi STENLY RATUANAK dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kearah kepala bagian belakang Saksi STENLY RATUANAK. Lalu Saksi WILHELMUS RATUANAK berusaha untuk melerai akan tetapi Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN memukul Saksi WILHELMUS RATUANAK sehingga Saksi WILHELMUS RATUANAK terjatuh dan kemudian Saksi WILHELMUS RATUANAK segera berdiri kemudian pulang kerumah Saksi WILHELMUS RATUANAK. Lalu Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN mengejar Saksi WILHELMUS RATUANAK, sedangkan Saksi YOSEP LAMERE dan Saksi STENLY RATUANAK mengikuti Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN.

Setibanya Saksi YOSEP LAMERE dan Saksi STENLY RATUANAK disamping rumah Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN, kemudian Saksi STENLY RATUANAK pergi mengejar Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN sedangkan Saksi YOSEP LAMERE tetap menunggu disamping rumah Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN. Tidak lama kemudian Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN dan Terdakwa II FENANSUS BUKSALWEMBUN datang ketempat Saksi YOSEP LAMERE tersebut. Kemudian Terdakwa II FENANSUS BUKSALWEMBUN langsung menendang dengan menggunakan kaki kanan kearah perut Saksi YOSEP LAMERE sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN memukul dengan menggunakan kepalan tangan kanan kearah mata kiri Saksi YOSEP LAMERE sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Saksi YAKOBUS BWARNIRUN datang melerai, akan tetapi Terdakwa II FENANSUS BUKSALWEMBUN memberontak lalu kembali memukul Saksi YOSEP LAMERE dengan menggunakan kepalan tangan kiri kearah hidung bagian atas Saksi YOSEP LAMERE sehingga Saksi YAKOBUS BWARNIRUN kembali melerai, akan tetapi Terdakwa II FENANSUS BUKSALWEMBUN kembali memberontak dan kemudian memukul Saksi YOSEP LAMERE dari belakang dengan menggunakan kepalan tangan kiri kearah kepala bagian belakang Saksi YOSEP LAMERE, sehingga setelah pemukulan tersebut Saksi YOSEP LAMERE segera berlari pulang kerumah Saksi YOSEP LAMERE.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi YOSEP LAMERE mengalami bengkak, luka dan merasa sakit pada daerah mata sebelah kiri, luka gores pada hidung bagian atas berdasarkan Visum Et Repertum No. 812/ 14/ I/ 2017, tanggal 11 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lili Ananta Saputra, dokter PTT pada Puskesmas Perawatan Lorulun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  1.          Hasil Pemeriksaan :
  1. Korban datang dengan keadaan sadar, dengan keadaan umum baik;
  2. Pada korban ditemukan:
  1. Pada kelopak mata kiri terdapat memar berwarna merah keunguan ukuran empat sentimeter kali empat sentimeter yang disertai bengkak pada jaringan;
  2. Pada pangkal hidung terdapat luka lecet berukuran dua setengah sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  1. Kesimpulan              :

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur delapan belas tahun, pad pemeriksaan ditemukan memar pada kelopak mata kiri dan luka lecet pada pangkal hidung akibat kekerasan benda tumpul.

Luka tersebut telah menimbulkan penyakit/ halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/ pencaharian untuk sementara waktu.

-------- Perbuatan mana oleh para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

          ------------------------------------------------------ ATAU -----------------------------------------------------------

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN Alias SAMUEL bersama-sama dengan Terdakwa II FENANSUS BUKSALWEMBUN Alias FIRGO, pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2017 sekitar pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2016, bertempat disamping Gereja Desa Sangliat Dol tepatnya di Sangliat Dol, Kec. Wertamrian, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka” yang dilakukan kepada Saksi YOSEP LAMERE. Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------

 

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Saksi YOSEP LAMERE dalam perjalanan pulang menuju kerumah Saksi YOSEP LAMERE melewati samping Gereja Desa Sangliat Dol, lalu Saksi YOSEP LAMERE melihat Saksi WILHELMUS RATUANAK, Saksi STENLY RATUANAK, Sdra. YONDRI BATFIAN, Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN, Terdakwa II FENANSUS BUKSALWEMBUN dan beberapa orang lainnya sedang duduk-duduk disamping Gereja tersebut. Kemudian Saksi YOSEP LAMERE menghampiri mereka dan duduk diatas sepeda motor milik Saksi STENLY RATUANAK. Tiba-tiba Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN menendang sepeda motor tersebut sehingga Saksi YOSEP LAMERE jatuh bersama dengan sepeda motor tersebut dan pada saat Saksi YOSEP LAMERE berdiri, Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN langsung memukul Saksi YOSEP LAMERE dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kearah mata sebelah kiri Saksi YOSEP LAMERE.

Kemudian Saksi STENLY RATUANAK berusaha untuk melerai akan tetapi Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN memukul Saksi STENLY RATUANAK dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kearah kepala bagian belakang Saksi STENLY RATUANAK. Lalu Saksi WILHELMUS RATUANAK berusaha untuk melerai akan tetapi Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN memukul Saksi WILHELMUS RATUANAK sehingga Saksi WILHELMUS RATUANAK terjatuh dan kemudian Saksi WILHELMUS RATUANAK segera berdiri kemudian pulang kerumah Saksi WILHELMUS RATUANAK. Lalu Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN mengejar Saksi WILHELMUS RATUANAK, sedangkan Saksi YOSEP LAMERE dan Saksi STENLY RATUANAK mengikuti Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN.

Setibanya Saksi YOSEP LAMERE dan Saksi STENLY RATUANAK disamping rumah Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN, kemudian Saksi STENLY RATUANAK pergi mengejar Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN sedangkan Saksi YOSEP LAMERE tetap menunggu disamping rumah Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN. Tidak lama kemudian Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN dan Terdakwa II FENANSUS BUKSALWEMBUN datang ketempat Saksi YOSEP LAMERE tersebut. Kemudian Terdakwa II FENANSUS BUKSALWEMBUN langsung menendang dengan menggunakan kaki kanan kearah perut Saksi YOSEP LAMERE sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa I SAMUEL BUKSALWEMBUN memukul dengan menggunakan kepalan tangan kanan kearah mata kiri Saksi YOSEP LAMERE sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Saksi YAKOBUS BWARNIRUN datang melerai, akan tetapi Terdakwa II FENANSUS BUKSALWEMBUN memberontak lalu kembali memukul Saksi YOSEP LAMERE dengan menggunakan kepalan tangan kiri kearah hidung bagian atas Saksi YOSEP LAMERE sehingga Saksi YAKOBUS BWARNIRUN kembali melerai, akan tetapi Terdakwa II FENANSUS BUKSALWEMBUN kembali memberontak dan kemudian memukul Saksi YOSEP LAMERE dari belakang dengan menggunakan kepalan tangan kiri kearah kepala bagian belakang Saksi YOSEP LAMERE, sehingga setelah pemukulan tersebut Saksi YOSEP LAMERE segera berlari pulang kerumah Saksi YOSEP LAMERE.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi YOSEP LAMERE mengalami bengkak, luka dan merasa sakit pada daerah mata sebelah kiri, luka gores pada hidung bagian atas berdasarkan Visum Et Repertum No. 812/ 14/ I/ 2017, tanggal 11 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lili Ananta Saputra, dokter PTT pada Puskesmas Perawatan Lorulun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  1.          Hasil Pemeriksaan :
  1. Korban datang dengan keadaan sadar, dengan keadaan umum baik;
  2. Pada korban ditemukan:
  1. Pada kelopak mata kiri terdapat memar berwarna merah keunguan ukuran empat sentimeter kali empat sentimeter yang disertai bengkak pada jaringan;
  2. Pada pangkal hidung terdapat luka lecet berukuran dua setengah sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  1. Kesimpulan              :

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur delapan belas tahun, pad pemeriksaan ditemukan memar pada kelopak mata kiri dan luka lecet pada pangkal hidung akibat kekerasan benda tumpul.

Luka tersebut telah menimbulkan penyakit/ halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/ pencaharian untuk sementara waktu.

-------- Perbuatan mana oleh para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya