Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Menyatakan Pemohon sebagai wali/kuasa dari anak Pemohon yang bernama FALLERIO MARCOIS OKI dalam rangka menjual/mengalihkan sebidang tanah di Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon Provinsi Maluku sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 164 tanggal 31 Desember 1986 dengan cara membuat akta peralihan hak atas tanah di depan Notaris/PPAT.
- Membebaskan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini.
- Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |