Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk selurunya .
- Menetapkan pemohon Aksamina Bebena agar di tetapkan sebagai penerima kuasa atau ahli waris dari almarhum Andrias Bebena dan selanjutnya di tetapkan sebagai penerima kuasa atau ahli waris yang sah untuk dan atas nama almarhum andrias bebena untuk bertindak secara sah dan secara hukum atas segala tindakan untuk dan atas nama almarhum Andrias Bebena baik mengenai pengurusan peralihan hak untuk dan dapat bisa mencairkan uang tunai pada buku tabungan milik akmarhum andrias bebena di bank rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening5093-01-003745-35-6 an Andrias Bebena
- Karena pemohon mengajukan permohonan ini agar pemohon bisa di tetapkan sebagai penerima kuasa atau ahli waris untuk bisa dapat mencairkan dana atau uang yang berada pada buku tabungan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah di tinnggal mati oleh almarhum andrias bebena, untuk dapat bisa membeli batu nisan dan juga ingin membuat rumah kuburan kepada almarhum andrias bebena
- Mebebankan biaya perkara ini kepada pemohon menurut hukum
Apabilan Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya |