Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Sml ENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST ELVI INA LEKRUNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 222.000.000,00
Petitum

Petitum:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara mi;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi Pinjaman Pokok ditambah Bunga selama 32 bulan sebesar Rp.74000000,-(tujuh puluh empat juta rupiah) dibayar kepada Penggugat secara tunai
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat selama 2 (dua) Tahun sebesar Rp.148.000.000,-(seratus empat puluh delapan juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas Pemotongan gaji berdasarkan SK Buapti Maluku Tenggara Barat Nomor : 823.3/006/KEP/IX/2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil a.n DESSY ANGWARMASE, SE, NIP. 19781202 200312 2 004 jabatan Kepala Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Dinas Pendapatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama setiap bulan selama 2 (dua) tahun kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap han apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ml terhitung sejak putusan ml berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh blaya yang timbul dan perkara ml.

Apablia Majelis Hakim Pengadlian Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadlil Perkara ml berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adllnya (ex aeguo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak