Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.Sus-LH/2024/PN Sml | 1.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H. 2.RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H. 3.NIKKO ANDERSON, S.H. |
1.RONALD MATRUTTY Alias RONALD 2.USMAN Alias BAPA WAHYU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.Sus-LH/2024/PN Sml | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-51/Q.1.13/Eku.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR: PDM-13/Q.1.13/Eku.2/08/2024
Bahwa ia Terdakwa RONALD MATRUTTY alias RONALD dan Terdakwa USMAN alias BAPA WAHYU, pada hari rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIT atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di samping rumah saksi ARSAD tepatnya di Kompleks Kampung Babar, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang dengan sengaja secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 KUHPidana |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |