Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Sml KILYON LUTURMAS, S.H KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Cq. KAPOLRES KEPULAUAN TANIMBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sml
Tanggal Surat Kamis, 24 Feb. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KILYON LUTURMAS, S.H
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Cq. KAPOLRES KEPULAUAN TANIMBAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan  Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri  Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum ;
  3. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pengelapan dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah.
  4. Menyatakan Proses Pidana pada diri Termohon Haruslah ditangguhkan hingga adanya Putusan Perkara Perdata Nomor : 6/Pdt.G/2022 PN Sml berkekuatan hukum tetap.
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Tanimbar. 
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau

Bila Pengadilan Negari Saumlaki Cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya