Dakwaan |
- Bahwa terdakwa WELEM KANETY Alias WELEM Alias Wem Alias Beng pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 sekitar Pukul 01.00 Wit atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di Kapal Motor Sabuk Nusantara 48 tepatnya di haluan kapal (depan) saat kapal dalam perjalanan dari pelabuhan Lakor menuju pelabuhan luang Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah ”dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain“, yaitu terhadap Korban AIPTU CHRISTIAN GERSON REINER JEREMIAS (anggota polisi), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari adanya penganiayaan oleh korban AIPTU CHRISTIAN GERSON REINER JEREMIAS (anggota polisi) terhadap saksi Beni Miru alias Beni di atas Kapal Motor Sabuk Nusantara 48, dimana sebelumnya saat Kapal Motor Sabuk Nusantara 48 sandar dipelabuhan Lakor maka saks Beni Miru alias Beni turun ke dermaga untuk mencari makan dan sekitar kurang lebih satu jam saksi Beni Miru alias Beni kembali naik kedalam kapal untuk tidur ketika sampai di tempat tidur maka saksi Beni Miru alias Beni melihat korban AIPTU CHRISTIAN GERSON REINER JEREMIAS (anggota polisi) duduk di tempat tidur saksi Beni Miru alias Beni sambil bercerita dengan saudari Ati Yeremias dan Ibunya, melihat mereka sedang duduk bercerita maka saksipun berjalan ke samping korban yang sementara duduk kemudian saksi Beni Miru alias Beni menaruh air aqua milik saksi diatas tas yang terletak dibagian belakang korban selanjutnya saksi Beni Miru alias Beni menuju ke kantin/cafeteria kapal. Setelah sampai di kafetaria kapal, saksi saksi Beni Miru alias Beni berdiri di depan pintu katin/cafeteria maka tiba-tiba korban AIPTU CHRISTIAN GERSON REINER JEREMIAS (anggota polisi) datang dan memukul saksi Beni Miru alias Beni dari samping kiri saksi Beni Miru alias Beni mengena pada muka sebelah kiri saksi saksi Beni Miru alias Beni kemudian saksi Beni Miru alias Beni mengatakan kepada korban dengan perkataan “ bu kalo beta ada salah beta minta maaf” ( bu kalau saya salah saya minta maaf), tetapi korban kembali menendatang saksi Beni Miru alias Beni sehingga saksipun lari keanjungan atas Kapal Motor Sabuk Nusantara 48 untuk bersembunyi dan sekitar kurang lebih tiga puluh menit saat kapal stom ketiga maka saksipun keluar dari persembunyianya dan berjalan turun kedalam dek kapal menuju ke dek satu dan saksi saksi Beni Miru alias Beni melihat teman-temannya sementara berdiri didepan ruang informasi dek satu sehingga saksi saksi Beni Miru alias Beni menghampiri mereka kemudian saksi Beni Miru alias Beni menyampaikan kepada teman-temanya diantaranya terdakwa Welem Kanety Alias WELEM Alias Wem Alias Beng, Simon Miru, Rendy Bilmaskosu dan Max Saleky bahwa “ saya (saksi Beni Miru alias Beni) tadi ada dapat pukul”. Bahwa mendengar perkataan itu, terdakwa Welem Kanety Alias WELEM Alias Wem Alias Beng menangapinya dan mengatakan dengan menggunakan bahasa daerah luang “ it latuhaka paliu rawa” artinya katong (kami) pergi cari ia (dia) pukul sehingga saksi Simon Miru alias Mon mengatakan kepada saksi Beni Miru alias Beni dengan perkataan “katong (kami) pi (pergi) cari antua (orang itu)” tetapi saksi Beni Miru alias Beni mengatakan bahwa “katong (kami) ada kuliah jadi masih bale (kembali)” mengingat saksi Beni Miru alias Beni kuliah di UKIM Ambon namun terdakwa Welem Kanety Alias WELEM Alias Wem Alias Beng serta saksi Simon Miru alias Mon terus memaksa sehinga saksi Beni Miru alias Beni bersama terdakwa Welem Kanety Alias WELEM Alias Wem Alias Beng, saksi Simon Miru alias Mon dan teman lainnya pergi mencari korban AIPTU CHRISTIAN GERSON REINER JEREMIAS (anggota polisi) sedangkan dua orang teman saksi Beni Miru alias Beni yaitu saksi tinggal dan berdiri di depan tempat tersebut yakni saksi Rendy Bilmaskosu dan saksi Max Saleky.
- Bahwa selanjutnya terdakwa Welem Kanety Alias WELEM Alias Wem Alias Beng, saksi Simon Miru alias Mon, Saksi Herman Laisoka serta saksi Beni Miru alias Beni naik ke dek atas kapal untuk mencari korban saat masuk lewat lorong jalan menuju kehaluan (kamar-kamar ABK) saksi Beni Miru alias Beni langsung berteriak “ yang topi merah yang tadi pukul beta (saya) masuk ke dalam (sambil berjalan)” dimana saat itu korban sementara berada didepan anjungan kapal, namun tiba-tiba saksi Agus Sermatang (anggota polisi) keluar dari dalam kamar dan menghadang terdakwa bersama teman-temannya dan menyuruh untuk berhenti melakukan keributan kemudian menyuruh terdakwa bersama teman-temannya untuk kembali namun terdakwa dan teman-temannya memaksakan untuk menerobos dengan saling dorong tetapi tetap dihalangi oleh oleh saksi Agus Sermatang (anggota polisi), akan tetapi terdakwa Welem Kanety Alias WELEM Alias Wem Alias Beng mencari jalan lain yaitu berjalan melewati jalan sebelah kanan menuju ke pintu keluar haluan depan diikuti Saksi Herman Laisoka dari belakang. Setelah sampai didepan, terdakwa Welem Kanety Alias WELEM Alias Wem Alias Beng melihat korban sementara berdiri diatas palka anjungan depan kapal sambil menghadap kedepan kapal lalu terdakwa Welem Kanety Alias WELEM Alias Wem Alias Beng pun berjalan dengan cepat menuju kearah korban, sesampainya dibelakang korban sekitar satu meter terdakwa Welem Kanety Alias WELEM Alias Wem Alias Beng langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kiri mengenai punggung korban bagian kiri sehingga korban terjatuh dari atas palka ke lantai kapal, melihat korban terjatuh maka terdakwa Welem Kanety Alias WELEM Alias Wem Alias Beng turun dari palka ke lantai kapal dengan maksud untuk memukul korban lagi namun pada saat turun kaki dari terdakwa Welem Kanety Alias WELEM Alias Wem Alias Beng tersandung sebuah balok kayu yang berada didekat korban sehingga terdakwa tunduk dan mengambil kayu balok tersebut selanjutnya korban langsung berdiri namun saat itu posisi kaki kiri korban sudah melangkah keatas pagar sehingga terdakwa Welem Kanety Alias WELEM Alias Wem Alias Beng, kembali memukul korban dengan menggunakan kayu balok mengenai kepala korban sebelah kiri dimana pukulan tersebut disertai dengan dorongan sehingga korbanpun terjatuh ke laut dan kayu balok yang digunakan terdakwa untuk memukul korbanpun ikut terjatuh kelaut.
- Bahwa ketika korban terjatuh ke laut, terdakwa Welem Kanety Alias WELEM Alias Wem Alias Beng tidak melakukan pertolongan dan tidak memberitahukan kepada anak buah kapal (ABK) untuk memberi pertolongan namun membiarkan saja, selanjutnya terdakwa kembali naik keatas palka untuk pergi ke tempatnya namun saat itu saksi HERMAN LAIKSOKA menegur terdakwa dengan kalimat “ beng, Stop baribut sudah”, kemudian terdakwa dan saksi HERMAN LAIKSOKA menghampiri saksi BENI MIRU dan mengatakan kepadanya bahwa “Antua suda jatu di air garam” (korban sudah jatuh di air laut) sehingga terdakwa pun turun ke dek dua dan berjalan sendiri namun tidak lama kemudian terdakwa ditahan oleh Petugas Polisi yang berada di Kapal Motor Sabuk Nusantara 48.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 330/26/XII/RSB/2015 tertanggal 23 Desember 2015 dibuat dan ditandatangani oleh Dr. JIMMY SINDAHANIS, terhadap Korban CHRISTIAN GERSON REINER JEREMIAS pada pemeriksaan Luar :
- Kepala
- Terdapat luka di kepala akibat kulit kepala yang terkelupas, berbatas tegas dari belakang telinga kiri melingkar keatas kepala, kearah telinga kanan dan sampai ke daerah diatas mata kanan ke atas mata kiri dan sampai lagi ke telinga kiri.
- Di daerah yang terkelupas kulit kepala tersebut pada beberapa tempat dapat terlihat tengkorak Kepala yang bersangkutan terutama diabagian atas telinga kanan, sedangkan bagian yang lain masih terdapat daging yang menempel.
- Mata
- Mata kanan, kulit kelopak matanya sudah terkelupas sehingga terlihat bola matanya diluar, sedangkan bagian bawah kelopak mata kanan kulitnya sudah terkelupas kearah telinga kanan.
- Mata kiri, kulit kelopak matanya sudah tekelupas, tidak kelihatan bola matanya dari luar.
- Hidung
- Bagian ujung hidung sudah terkelupas meninggalkan luka yang tepinya tidak teratur.
- Telinga
Telinga kanan setengah bagian atas terlepas, dengan batas luka yang tidak tegas, teling kiri masih utuh.
- Mulut
Kulit bibir bagian bawah telah terkelupas di bagian dalamnya.
- Perut : tidak ada kelaian
- Anggota gerak atas : tidak ada kelainan
- Anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
- Alat kelamin : tidak ada kelainan
Pada mayat korban tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Kesimpulan telah diperiksa mayat seorang laki-laki dengan terdapat luka pada bagian kepala yang diduga disebabkan persentuhan dengan benda tumpul. Tidak diadakan pemeriksaan dalam pada mayat yang bersangkutan sehingga sebab kematian tidak ditentukan dengan pasti. Adapun sebab kematian bisa diakibatkan oleh luka pada kepala atau karena kemasukan air pada paru-paru akibat tenggelam.
---------Perbuatan terdakwa Welem Kanety Alias WELEM Alias Wem Alias Beng sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHPidana -------- |