Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
06/PDT.G/2013/PN.SML PAULUS RANGKORE 1.APOLONIA BOINA
2.YULIA SAMANGUN
3.RUFINUS SAMANGUN
4.ALOWISUS KOISIN
5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. MTB
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 06/PDT.G/2013/PN.SML
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAULUS RANGKORE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1APOLONIA BOINA
2YULIA SAMANGUN
3RUFINUS SAMANGUN
4ALOWISUS KOISIN
5KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. MTB
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Meletakkan sita jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas obyek sengketa tersebut karena dikhawatirkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV akan mengalihkannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penggugat.

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menyatakan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai perbuatan melawan hukum perbuatan Para Tergugat melakukan penyerobotan dan pengukuran atas tanah seluas 7997 m² tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat sebagai pemilik sah.
  3. Menyatakan perolehan bidang-bidang tanah sebagaimana disebutkan pada posita 6 tanpa alas hak dan tidak berdasar hukum.
  4. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah sebagai pemilik atas tanah yang terletak di Jl. Hati Kudus ( kearah utara dari Kompleks PT. PERTAMINA ) Desa Olilit Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, luas 7997 m² adalah bagian dari tanah seluas 20.000 m², dengan batas-batas : Utara : Petuanan Desa Olilit Timur : Kebun Sdr. Doinisius Boina (almarhum) Selatan : Petuanan Desa Olilit Barat : Paulus Rangkore ( sesuai Surat Keterangan Kepala Desa Olilit Nomor : 593/92/SK-BBA/DS OL/IV/2005 tanggal 20 April 2005 dan Surat Keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 530.1-334 tanggal 31 Juli 2008 )
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai obyek sengketa dengan luas 7997 m² adalah tanpa hak dan melawan hukum.
  6. Menghukum Para Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
  8. Menetapkan putusan ini untuk dilaksanakan secara serta merta (uit vorbar bij voor raad) meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi dari Para Tergugat.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul selama pemeriksaan perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tidak merugikan Penggugat (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak