Petitum |
DALAM PROVISI
- Meletakkan sita jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas obyek sengketa tersebut karena dikhawatirkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV akan mengalihkannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menyatakan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebagai perbuatan melawan hukum perbuatan Para Tergugat melakukan penyerobotan dan pengukuran atas tanah seluas 7997 m² tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat sebagai pemilik sah.
- Menyatakan perolehan bidang-bidang tanah sebagaimana disebutkan pada posita 6 tanpa alas hak dan tidak berdasar hukum.
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah sebagai pemilik atas tanah yang terletak di Jl. Hati Kudus ( kearah utara dari Kompleks PT. PERTAMINA ) Desa Olilit Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, luas 7997 m² adalah bagian dari tanah seluas 20.000 m², dengan batas-batas : Utara : Petuanan Desa Olilit Timur : Kebun Sdr. Doinisius Boina (almarhum) Selatan : Petuanan Desa Olilit Barat : Paulus Rangkore ( sesuai Surat Keterangan Kepala Desa Olilit Nomor : 593/92/SK-BBA/DS OL/IV/2005 tanggal 20 April 2005 dan Surat Keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 530.1-334 tanggal 31 Juli 2008 )
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai obyek sengketa dengan luas 7997 m² adalah tanpa hak dan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
- Menetapkan putusan ini untuk dilaksanakan secara serta merta (uit vorbar bij voor raad) meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul selama pemeriksaan perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tidak merugikan Penggugat (ex aequo et bono). |