Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/PID.B/2015/PN Sml ARJELY PONGBANNY, S.H. IGNASIUS LONDAR Alias IGNA Alias IGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 72/PID.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ARJELY PONGBANNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IGNASIUS LONDAR Alias IGNA Alias IGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IGNASIUS LONDAR ALIAS IGNA ALIAS IGO, pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 sekitar pukul 09.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2015 bertempat di lokasi jalan menuju pasar panjang Desa Olilit Baru Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Melkisedek Londar Alias Meki, yang dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut :

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban naik motor Oce Laratmase menuju salah satu lokasi lahan milik ibu saksi korban dengan mau melakukan pembersihan di sekitar lokasi tersebut, kemudian di dalam perjalanan saksi korban bertemu dengan terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk dengan saksi Riko Batmomolin dan saksi Yohanis Teftutul, kemudian saksi korban turun dari motor di tempat dimana terdakwa duduk pada saat itu dan selanjutnya terdakwa meneriaki saksi korban bahwa ?MEKI katong pung lahan di sebelah mana? (dimana lahan milik kita) kemudian saksi korban menjawab pertanyaan dari pada terdakwa ?kita tidak mempunyai lahan di sekitar sini, namun ada satu lahan yang dimiliki ibu dari pemberian orang? dan terdakwa mendengar perkataan dari pada saksi korban, terdakwa merasa tidak puas karena terdakwa adalah saudara tiri saksi korban dan terdakwa langsung menghampiri sambil memegang sebilah parang dan kayu dan langsung memukul saksi korban dengan sebatang kayu dan parang yang mengarah kebagian kepala saksi korban, namun karena pada saat itu saksi korban sempat menghindar dengan cara menangkis serangan parang dari pada terdakwa sehingga parang tersebut terpeleset dan mengenai lengan kanan saksi korban sehinggga robek dan mengeluarkan darah.

- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Melkisedek Londar Alias Meki mengalami luka robek pada bawah pergelangan tangan kanan dengan ukuran panjang tiga centimeter, lebar nol koma lima centimeter dan luka lecet pada pergelangan tangan bawah dengan ukuran panjang tiga centimeter, lebar satu centimeter sesuai dengan Visum Et Repertum No.449/77/VR/X/2015 tanggal 03 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Dr. Lambertus Afaratu, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. Magretti.

Kesimpulan : Terdapat luka robek dan luka lecet pada pergelangan tangan kanan bawah diduga akibat bersentuhan dengan benda tajam.

- Bahwa karena merasa panik dan takut dengan tindakan terdakwa maka saksi korban berniasiatif untuk melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya