Dakwaan |
------------- Bahwa mereka para terdakwa I. MATHEUS KELBULAN alias TEKO, terdakwa II. WILHELMUS RATUANAK alias SUMINTO, terdakwa III. GERARDUS BATMOMOLIN alias ARDO pada hari senin tanggal 6 Februari 2017 sekitar jam 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan februari tahun 2017 bertempat di Desa Sifnana kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih temasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Saumlaki dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan ata untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara memanjat atau merusak dengan anak kunci palsu. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika para terdakwa I. MATHEUS KELBULAN alias TEKO, terdakwa II. WILHELMUS RATUANAK alias SUMINTO, terdakwa III. GERARDUS BATMOMOLIN alias ARDO, bersama-sama berencana untuk mengambil sepeda motor di saumlaki, mereka kemudian berangkat dari desa Sangliat dol menuju Saumlaki dengan menggunakan sepeda motor berboncengan tiga menuju saumlaki. Sesampainya di saumlaki mereka para terdakwa memarkir sepeda motor di Ujung kompleks BTN dekat asrama polisi lalu terdakwa WILHELMUS RATUANAK beraksi mengambil 1 (satu) unit motor di kompleks BTN tersebut. Setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor, mereka pun meninggalkan BTN yang mana terdakwa WILHELMUS RATUANAK menggunakan sepeda motor yang diambilnya sedangkan terdakwa GERARDUS BATMOMOLIN membonceng terdakwa MATHEUS KELBULAN dengan sepeda motor yang mereka gunakan dari sangliat dol;
- Saat melewati desa Sifnana, terdakwa MATHEUS KELBULAN mengatakan kepada terdakwa GERARDUS BATMOMOLIN “pelan-pelan di lorong di depan itu la beta ambil motor dibawa situ” selanjutnya terdakwa MATHEUS KELBULAN meloncat dari atas motor lalu berjalan masuk ke dalam lorong sementara terdakwa II. WILHELMUS RATUANAK alias SUMINTO, dan terdakwa III. GERARDUS BATMOMOLIN alias ARDO menunggu sambil berjaga-jaga di ujung lorong. Di dalam lorong Terdakwa I. MATHEUS KELBULAN kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade berwarna hitam yang terparkir didepan sebuah rumah. Terdakwa MATHEUS KELBULAN lalu mendekati sepeda motor dan tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya, terdakwa dengan mudah membawa dengan mendorong sepeda motor Honda Blade tersebut karena tidak terkunci pengaman pada stir. Terdakwa MATHEUS KELBULAN mendorong sampai ketempat terdakwa II. WILHELMUS RATUANAK alias SUMINTO, dan terdakwa III. GERARDUS BATMOMOLIN alias ARDO menunggu;
- Terdakwa WILHELMUS RATUANAK kemudian membantu dengan berusaha mencari kabel kontak sepeda motor tersebut lalu menarik kabel dan memutuskannya kemudian menyambungkan kembali kabel kontak sepeda motor. Terdakwa MATHEUS KELBULAN lalu mencoba menstater sepeda motor tersebut dan dapat menyala/hidup. Mereka para terdakwa pun meninggalkan saumlaki menuju pulang ke desa Sangliat Dol. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna hitam yang para terdakwa ambil tersebut kemudian terdakwa MATHEUS KELBULAN jual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu dari hasil penjualannya terdakwa MATHEUS KELBULAN berikan kepada sdr. LEXI alias CIRO sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) karena telah membantu menjualkan sepeda motor sementara sisanya terdakwa gunakan sendiri untuk kebutuhan sehari-hari;
- Akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban ALFONSINA TORIMTUBUN alias FONI mengalami kerugian materiil senilai ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHPidana ------------------------------------------- |