Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Sml Maria S. R. Watunglawar, S.H. 1.Godelifa Ranbalak SE
2.Regina Angwarmasse
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Sml
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maria S. R. Watunglawar, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Antonius Watunglawar, SHMaria S. R. Watunglawar, S.H.
Tergugat
NoNama
1Godelifa Ranbalak SE
2Regina Angwarmasse
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 301.000.000,00
Petitum

Petitum

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat Satu dan Tergugat Dua telah melakukan perbuatan Wanprestasi
  3. Menyatakan Penggugat berhak menjual ataupun melakukan peralihan hak apa saja terhadap harta kekayaan Tergugat Satu dan Tergugat Dua, baik bergerak maupun tidak bergerak, tanah-rumah yang bersertifikat yang berada di Saumlaki kabupaten Kepulauan Tanimbar; kendaraan dan lainnyaugat Satu dan Dua  dengan ketentuan apabila hasil penjual ternyata belum mencukupi pelunasaan hutang dan kerugian Penggugat, maka Tergugat Satu  dan Tergugat Dua dibebani kewajiban untuk melunasinya.
  4. Menghukum Tergugat Satu dan Tergugat Dua secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar 215.604.000,- (dua ratus lima belas juta enam ratus empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  5. Kerugian Materil (Dalam Perjanjian)

Hutang Pokok              =     Rp.115.000.000,-

Bunga/Keuntungan      =     Rp.  115.000.000, (November-Januari)

Total Keseluruhan       =     Rp. 230.000.000,- dikurangi 23.000.000 sesuai kesepakatan bersama tertanggal 08 Januari 2024, sehingga menjadi Rp 207.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Juta Rupiah)

  1. Kerugian Immateril

Kekurangan modal usaha yang sehari-hari dipergunakan oleh Penggugat. Penggugat seharusnya memperoleh keuntungan dalam sehari  Rp 800.000 x 2 Bulan (60 hari)= Rp 48.000.000 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah). Penggugat pun mengalami kerugian dalam usaha tambahan melayani jasa pengiriman uang dan penarikan uang via “brilink” yang menghendaki ada simpanan uang setiap saat, yang dikisarkan keuntungan sehari sebesar Rp.300.000 x 2 Bulan (60 hari)= Rp18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah). Kekecewaan Penggugat atas tanggungan untuk acar kematian orangtua, 3 malam – 7 malam, Nalu dan 40 malam yang tidak dipenuhi secara maksimal untuk pembelian Babi 2 ekor Rp.800.000,- dan Tanggungan konsumsi dari hari kematian, 3 malam, 7 malam, nalu, dan  40 Malam Rp.7000.000. Sehingga berjumlah= Rp 800.000 + Rp 500.000= Rp15.000.000,. (Lima Belas Juta Rupiah). Selain itu, kekecewaan atas beban (tanggungan) adat dan keluarga berkaitan dangan pengobatan kesakitan saudara (ipar) sampai kematian pada bulan Desember sampai Januari mulai dari kesakitan saudara Penggugat, tanggungan untuk Kematian, 3 malam dan 7 malam yang tidak dapat dipenuhi secara maksimal, yakni: Babi 2 ekor Rp.800.000,- (Delapan Juta Rupiah)

  1. Tanggungan konsumsi dari hari kematian, 3 malam, 7 malam, nalu, dan  40 Malam Rp.5000.000 (Tuju Juta Rupiah)

Sehingga berjumlah=

Rp 800.000 + Rp 500.000= Rp13.000.000,. (Tiga Belas Juta Rupiah)

Jagi Kerugian Imateriil secara keseluruahan sebesar= Rp 48.000.000+ Rp18.000.000+ Rp15.000.000+ Rp13.000.000= Rp.94.000.000,- (Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah)

Sehingga, jumlah kerugian materiil dan imateriil sebesar=

Rp 207.000.000 + Rp 94.000.000 = 301.000.000

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek jaminan tanah dan  bangunan, dan atau tempat kediaman Tergugat Satu dan Tergugat Dua yang Ada di Saumlaki atau kendaraan yang menjadi hak milik Tergugat Satu dan Tergugat Dua yang ada di Saumlaki.
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perdata Surat Keterangan dan Pernyataan tertangagal 31 Desember 2023 dan Surat Pernyataan tertanggal 8 Januari 2024.
  3. Menghukum Tergugat Satu dan Tergugat Dua membayar uang paksa (dwangsom) untuk masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus  Ribu Rupiah) setiap hari apabila Tergugat Satu dan  Tergugat Dua lalai menjalankan isi putusan.
  4. Menghukum Tergugat Satu dan Tergugat Dua untuk Membayar Biaya Perkara yang Timbul Dalam Perkara ini.

Subsidair:

Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak