Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2016/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.INDRA NOVIANTO, SH.
PIUS BATMANLUSI Alias PIUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-55/S.1.15/Euh.2/11/2016
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2INDRA NOVIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIUS BATMANLUSI Alias PIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa PIUS BATMANLUSI Alias PIUS  dari bulan Maret 2014 sampai dengan bulan November 2015 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 sekitar pukul 20.30 Wit atau setidak tidaknya pada waktu malam hari, bertempat di semak-semak tepi pantai Desa Tumbur Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, Telah Dengan sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Saksi Korban ROSALIA FENANLAMPIR Alias OCA Yang Masih Berumur 16 (enam belas) Tahun Sesuai Dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/194/2012 tanggal 29 Februari 2012 Atas Nama ROSALIA FENANLAMPIR Untuk Melakukan Persetubuhan Denganya Atau Orang Lain, Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran Ada Hubunganya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada bulan maret tahun 2014 sekitar pukul 20.30 Wit bertempat di semak-semak tepi pantai Desa Tumbur Kec. Wertamrian Kab. Maluku Tenggara Barat berawal ketika saksi korban ROSALIS FENANLAMPIR Alias OCA sedang berbelanja di salah satu kios di desa Tumbur bersama dengan Sdr. CLARISA KELBULAN kemudian terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk memangil dan mendatangi saksi korban, lalu terdakwa memegang tangan saksi korban mengatakan “jawab beta di pantai dolo”, kemudian saksi korban meminta kepada terdakwa untuk jalan terlebih dahulu menuju pantai lalu saksi korban akan menyusul terdakwa menuju pantai melalui jalan lain, setelah saksi korban dan terdakwa bertemu di pantai selanjutnya terdakwa dan saksi korban duduk berdampingan di bawah semak-semak sambil bercerita, pada saat terdakwa dan saksi korban sedang asik bercerita kemudian terdakwa memeluk dan mencium bibir saksi korban serta meremas payudara saksi korban selanjutnya terdakwa merebahkan saksi korban hingga saksi korban dalam posisi telentang, setelah saksi korban dalam posisi telentang selanjutnya terdakwa membuka baju dan BH yang dipakai oleh saksi korban hingga terlepas, setelah baju dan BH saksi korban terlepas selanjutnya terdakwa melepaskan melepaskan celana dan celana dalam saksi korban hingga saksi korban dalam keadaan telanjang bulat, setelah itu terdakwa melepaskan celana yang dipakainya kemudian terdakwa mengarahkan penisnya ke dalam vagina saksi korban hingga penis terdakwa masuk seluruhnya ke dalam vagina saksi korban lalu terdakwa mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun di atas tubuh saksi korban hingga beberapa saat kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) kali sampai terdakwa merasakan hendak mengeluarkan sperma, setelah itu terdakwa mencabut penisnya dari dalam vagina saksi korban lalu mengeluarkan spermanya di luar vagiana saksi korban, setelah terdakwa merasa puas kemudian terdakwa dan saksi korban memakai pakaianya kembali dan langsung berjalan menuju rumah masing-masing.------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukanm lagi pada bulan Oktober 2014 sekitar pukul 21.30 Wit bertempat di semak-semak tepi pantai Desa Tumbur Kec. Wertamrian Kab. Maluku Tenggara Barat berawal ketika saksi korban sedang brerjalan bersama teman-temanya menuju kios milik ibu OMA untuk membeli jajanan kemudian terdakwa mengatakan kepada salah satu teman saksi korban yang bernama EVA agar menyampaikan kepada saksi korban supaya saksi korban membelikan sebatang rokok untuk terdakwa selanjutnya saksi korban pada saat saksi korban menyerahkan rokok kepada terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “nanti jawab beta di pantai dolo” kemudian dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan “nanti abis belajar dolo” selanjutnya saksi korban dan teman-temanya menuju rumah salsh satu rumah teman saksi korban sedangkan terdakwa langsung berjalan menuju ke arah pantai, setelah menunggu sekitar kurang lebih selama 1 (satu) jam kemudian saksi korban mendatangi terdakwa di pantai lalu terdakwa dan saksi korban berjalan bersama menuju semak-semak yang berada di tepi pantai, sesampainya di tempat tersebut kemudian saksi korban berbaring diatas paha terdakwa sambil mengobrol, lalu terdakwa meminta saksi korban untuk bangun lalu terdakwa berganti posisi berbaring di atas paha saksi korban kemudian mengatakan kepada saksi korban “ Ose sayang saya kaseng,,?” lalu dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan “sayang” kemudian terdakwa dan saksi korban tidur di atas pasir kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban selanjutnya terdakwa membuka baju dan BH saksi korban sampai terlepas dari badan saksi korban kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban hingga saksi korban telanjang setelah itu terdakwa memlepaskan celanan yang dipakainya kemudian mengarahkan dan memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban hingga seluruh batang penisnya masuk ke dalam vagina saksi korban, selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun diatas tubuh saksi korban hingga beberapa saat kurang lebih sekitar 7 (tujuh) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi koban setelah itu terdakwa dan saksi korban memakai kembali pakaianya dan berjalan pulang menuju rumah masing-masing.---------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak tidak dapat ditentukan lagi pada bulan November 2015 sekitar pukul 20.30 Wit bertempat di semak-semak tepi pantai Desa Tumbur Kec. Wertamrian Kab. Maluku Tenggara Barat berawal pada saat terdakwa sedang menonton televisi di rumah temanya, terdakwa melihat saksi korban sedang berjalan kemudian terdakwa memanggil saksi korban dengan mengatakan “Ose Pi Mana,,?” kemudian dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan mau pergi ambil buku di teman” lalu terdakwa berkata lagi kepada saksi korban dengan mengatakan “Ose bisa jawab saya di pantai kaseng,,?” kemudian dijwab oleh saksi korban dengan mengatakan “Bisa tepi beta pi ambil buku dolo” kemudian terdakwa menyampaikan pada saksi korban “kalo bagitu beta kamuka di pantai dan beta tunggu ose di talud pantai” kemudian terdakwa langsung berjalan menuju ke pantai, setelah menunggu kurang lebih selama setengah jam kemudian saksi korban datang menemui terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban menuju semak-semak di pinggir pantai sesampainya di semak-semak pinggir pantai lalu saksi korban terdakwa dan saksi korban berbaring di atas pasir sambil bercerita/ ngobrol, sambil ngobrol kemudian terdakwa mencium dan menghisap bibir saksi korban kemudian terdakwa melepas bajunya untuk digunakan sebagai alas kepala saksi korban kemudian terdakwa mengatakan pada saksi korban “OCA,,saya bisa angkat ose punya badan kaseng,,?” kemudian saksi korban menjawab dengan mengatakan “tapi ose jangan kasih hamil beta ee karena beta masih sekolah, nanti kalo beta punya orang tua dapat tahu marah beta lalu beta seng bisa sekolah lai” namun terdakwa terus berusaha membujuk dan meyakinkan saksi korban dengan mengatakan “kalo ose punya orang tua dapat tahu berarti saya siap bertanggung jawab” kemudian terdakwa langsung membuka baju dan BH saksi korban hingga terlepas ketika baju dan BH saksi korban sudah terlepas saksi korban mengatakan kepada terdakwa “tapi ose jangan kasih hamil saya”  lalu terdakwa menjawab dengan mengatakan “saya kan sudah bilang par ose kalo ose hamil saya siap bertanggung jawab” selanjutnya terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam saksi korban hingga saksi korban telanjang bulat kemudian terdakwa melepaskan celana yang dipakainya lalu terdakwa mengarahkan dan memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban hingga seluruh batang penisnya masuk ke dalam vagina saksi korban, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun di atas tubuh saksi korban hingga beberapa saat sekitar 5 (lima) menit sampai terdakwa merasakan hendak mengeuarkan sperma kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam vagina saksi korban, setelah itu terdakwa dan saksi korban memakai kembali pakaianya  dan berjalan menuju rumah masing-masing.--------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban hamil sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 449/62/VR/VIII/2016 tanggal 30 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tarida Siahaan dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah PP Magretti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Dalam pemeriksaan fisik di dapatkan tinggi fundus uteri/ kandungan enam belas centimeter
  • Dari hasil USG di dapatkan umur kehamilan dua puluh tiga minggu

KESIMPULAN :
setelah dilakukan pemeriksaan fisik didapatkan tinggi fundus uteri kandungan enam belas centimeter dan dari hasil USG didapatkan umur kehamilan dua puluh tiga minggu

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUP Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya