Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2016/PN sml 1.ARDY, SH, MH
2.SYAMSU GUNAWAN, S.H.
AGUSTINUS LERMATAN Alias AKODAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-37/S.1.15/Euh.2/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
2SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS LERMATAN Alias AKODAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa ia terdakwa AGUSTINUS LERMATAN Alias AKODAMAN  pada  hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekitar pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2016 bertempat di dalam kamar tidur saksi korban FERA SANCE EMANRATU Alias FERA di desa Adaut Kecamatan Selaru Kabupaten MTB atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas saksi korban bersama ibu, tante dan adik-adik saksi korban sedang tidur di kamar tiba-tiba saksi korban merasa seperti ada yang memegang buah dada saksi korban lalu saksi korban terbangun dan membuka mata dan langsung bertatap muka dengan terdakwa, melihat saksi korban terbangun terdakwa tunduk atau membungkuk sembunyi di samping tempat tidur, kemudian saksi korban bangun dan duduk di atas tempat tidur dan melihat terdakwa masih membungkuk di samping tempat tidur, saat itu terdakwa menggunakan baju kaos warna orange dan memakai topi warna coklat lalu saksi korban berteriak dan menangis kemudian terdakwa lari keluar dari kamar yang mana saat itu baju saksi korban sudah terbuka sampai di atas dada, pada saat saksi korban memanggil “MAMA EE” tante saksi korban yaitu saksi MARSITA FADIRSAIR sudah terbangun tetapi namun saksi mengira bahwa saksi korban hanya mengigau nanti setelah saksi korban menangis barulah saksi melihat kearah saksi korban seketika itu pula saksi juga melihat terdakwa berlari keluar dari kamar tidur, selanjutnya saksi  menanyakan kepada saksi korban “kenapa” lalu saksi korban menjawab bahwa terdakwa mengangkat bajunya lalu memegang buah dadanya,  setelah itu saksi membangunkan ibu saksi korban yaitu saksi RULI YETI EMANRATU dengan mengatakan “bangun dolo ada yang raba VERA” dan setelah ibu saksi korban terbangun ibu saksi korban melihat saksi korban sementara menangis diatas tempat tidur sehingga saksi bertanya bahwa ada apa lalu saksi korban mengatakan ada orang angkat beta punya baju lalu pegang beta punya susu, lalu saksi bertanya kenal orang atau tidak lalu saksi korban mengatakan kenal orangnya adalah terdakwa AGUSTINUS LERMATAN Alias AKODAMAN sehigga saksi langsung bangun dan pergi kerumah terdakwa yang berhadapan dengan rumah saksi korban, saat sampai saksi mengetuk pintu namun tidak ada yang membukanya sehingga saksi kembali kerumah dan membawa saksi korban ke Polsek Selaru untuk melaporkan kejadian tersebut. Adapun terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu samping karena pintu rumah samping tidak memakai kunci tetapi hanya menggunakan kursi untuk menganjal pintu setelah terdakwa masuk kedalam kamar tidur yang mana kamar tidur tersebut tidak memakai pintu terdakwa melihat saksi korban sementara tidur diatas tempat tidur dengan posisi dikedua tangan saksi korban berada di dadanya sehingga terdakwa mengangkat tangan saksi korban lalu memegang buah dada saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, pada saat terdakwa melakukan perbuatannya itu saksi korban terbangun dan berteriak “MAMA EE” serta menangis sehingga terdakwa langsung berlari keluar rumah.

------- Akibat perbuatan terdakwa  saksi korban menangis  ketakutan karena saksi korban masih berusia 12 (dua belas) tahun dan masih duduk di bangku sekolah sesuai dengan surat keterangan Lahir  Nomor: 474 / 06 / 2016 tanggal 28 Januari 2016, yang ditanda tangani oleh Sekretaris Desa L. NUAN. S.Sos.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ----------------------------------------

 

-------------------------------------------  A   T   A   U   ---------------------------------------------

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa AGUSTINUS LERMATAN Alias AKODAMAN  pada  hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekitar pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2016 bertempat di dalam kamar tidur saksi korban FERA SANCE EMANRATU Alias FERA di desa Adaut Kecamatan Selaru Kabupaten MTB atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

------- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas saksi korban bersama ibu, tante dan adik-adik saksi korban sedang tidur di kamar tiba-tiba saksi korban merasa seperti ada yang memegang buah dada saksi korban lalu saksi korban terbangun dan membuka mata dan langsung bertatap muka dengan terdakwa, melihat saksi korban terbangun terdakwa tunduk atau membungkuk sembunyi di samping tempat tidur, kemudian saksi korban bangun dan duduk di atas tempat tidur dan melihat terdakwa masih membungkuk di samping tempat tidur, saat itu terdakwa menggunakan baju kaos warna orange dan memakai topi warna coklat lalu saksi korban berteriak dan menangis kemudian terdakwa lari keluar dari kamar yang mana saat itu baju saksi korban sudah terbuka sampai di atas dada, pada saat saksi korban memanggil “MAMA EE” tante saksi korban yaitu saksi MARSITA FADIRSAIR sudah terbangun tetapi namun saksi mengira bahwa saksi korban hanya mengigau nanti setelah saksi korban menangis barulah saksi melihat kearah saksi korban seketika itu pula saksi juga melihat terdakwa berlari keluar dari kamar tidur, selanjutnya saksi  menanyakan kepada saksi korban “kenapa” lalu saksi korban menjawab bahwa terdakwa mengangkat bajunya lalu memegang buah dadanya,  setelah itu saksi membangunkan ibu saksi korban yaitu saksi RULI YETI EMANRATU dengan mengatakan “bangun dolo ada yang raba VERA” dan setelah ibu saksi korban terbangun ibu saksi korban melihat saksi korban sementara menangis diatas tempat tidur sehingga saksi bertanya bahwa ada apa lalu saksi korban mengatakan ada orang angkat beta punya baju lalu pegang beta punya susu, lalu saksi bertanya kenal orang atau tidak lalu saksi korban mengatakan kenal orangnya adalah terdakwa AGUSTINUS LERMATAN Alias AKODAMAN sehigga saksi langsung bangun dan pergi kerumah terdakwa yang berhadapan dengan rumah saksi korban, saat sampai saksi mengetuk pintu namun tidak ada yang membukanya sehingga saksi kembali kerumah dan membawa saksi korban ke Polsek Selaru untuk melaporkan kejadian tersebut. Adapun terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu samping karena pintu rumah samping tidak memakai kunci tetapi hanya menggunakan kursi untuk menganjal pintu setelah terdakwa masuk kedalam kamar tidur yang mana kamar tidur tersebut tidak memakai pintu terdakwa melihat saksi korban sementara tidur diatas tempat tidur dengan posisi dikedua tangan saksi korban berada di dadanya sehingga terdakwa mengangkat tangan saksi korban lalu memegang buah dada saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, pada saat terdakwa melakukan perbuatannya itu saksi korban terbangun dan berteriak “MAMA EE” serta menangis sehingga terdakwa langsung berlari keluar rumah.

------- Akibat perbuatan terdakwa  saksi korban syok dan menangis  ketakutan karena saksi korban masih berusia 12 (dua belas) tahun dan masih duduk di bangku sekolah sesuai dengan surat keterangan Lahir  Nomor: 474 / 06 / 2016 tanggal 28 Januari 2016, yang ditanda tangani oleh Sekretaris Desa L. NUAN. S.Sos.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 290 Ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya