Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah yang berlokasi di Jln. Ir. Soekarno, Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan luas 39.900 M2 (210 meter x 190 meter) berdasarkan SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH NOMOR 593/059/V/DO/2003 Tanggal 20 Mei 2003 yang dibuat dan ditandatangani Tergugat II selaku Kepala Desa Olilit/Ketua Persekutuan Hukum Adat Desa Olilit adalah sah milik Para Penggugat;
- Menyatakan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593/24/DS-OL/II/2005, tanggal 1 Februari 2005 jo. Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593/361/XI/DO/2010, tanggal 9 November 2010 yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Olilit Raya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertipikat Hak Pakai Nomor 00027 ditanda tangani pada Bulan Desember 2020, Sertipikat Hak Pakai Nomor 00031 ditanda tangani pada Bulan Desember 2020 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 00029 ditanda tangani pada Bulan Desember 2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai tanah objek sengketa sejak tahun 2007 hingga sekarang dengan cara mendirikan gedung Kantor Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan serta taman depan dan jalan belakang 4 (empat) Kantor Dinas tersebut yang berada di dalam tanah milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian yang dialami Para Penggugat sebesar Rp.28.350.000.000,- (dua puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Memerintahkan Tergugat I untuk menetapkan ganti kerugian Para Penggugat di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Tahun 2025 sampai dengan ganti rugi Para Penggugat tersebut di bayar lunas.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dengan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |