Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2016/PN sml LAZARUS FENANLAMPIR 1.Pemerintah Rebublik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri di Jakarta Cq.Gubernur Maluku di Ambon Cq.Bupati Maluku Tenggara Barat di Saumlaki
2.Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Maluku Tenggara Barat di Saumlaki
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2016/PN sml
Tanggal Surat Selasa, 23 Agu. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAZARUS FENANLAMPIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, SHLAZARUS FENANLAMPIR
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Rebublik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri di Jakarta Cq.Gubernur Maluku di Ambon Cq.Bupati Maluku Tenggara Barat di Saumlaki
2Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Maluku Tenggara Barat di Saumlaki
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 241.274.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat I dan Tergugat II, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di sebutkan kemudian dalam permohonan sita jaminan (Conservaotir Beslag);
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 241.274.000,- ( dua ratus empat puluh satu juta dua ratus tujuh pulu empat ribu rupiah)..
  5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa / Dwangsong sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran, yang dihitung sejak putusan ini diucapkan.
  7. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak