Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.B/LH/2022/PN Sml | 1.JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H. 2.MUH. FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H |
1.PAULINUS SERIN Alias POLI 2.PAULINUS SERIN Alias POLI 3.ODO KENJAPLUAN Alias ODO 4.ELIGIUS SERIN Alias ELI 5.ANANIAS SERIN Alias ANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Konservasi Sumber Daya Alam | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.B/LH/2022/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-42/Q.1.13/Eku.2/10/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa mereka Terdakwa I PAULINUS SERIN Alias POLI 1, Terdakwa II PAULINUS SERIN Alias POLI 2, Terdakwa III ODO KENJAPLUAN Alias ODO, Terdakwa IV ELIGIUS SERIN Alias ELI dan Terdakwa V ANANIAS SERIN Alias ANI pada Hari Jumat, Tanggal 15 April 2022 sekira pukul 22.20 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Bulan April Tahun 2022 bertempat di Jalan TVRI Saumlaki, depan tower Telkomsel, Kec. Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah yang melakukuan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yaitu terhadap 172 (seratus tujuh puluh dua) ekor Burung Jenis Burung Nuri Tanimbar (eos reticulata) yang dilindungi sebagaimana pada Nomor Urut 541 dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/menlhk/setjen/kum.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/menlhk/setjen/kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |