Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2017/PN sml 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
1.ANDREAS WILSON NURYATA Alias WILSON Alias WILI
2.ANDRE LEHA Alias LINTAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 75/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-66/S.1.15/Ep.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS WILSON NURYATA Alias WILSON Alias WILI[Penahanan]
2ANDRE LEHA Alias LINTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, SHANDREAS WILSON NURYATA Alias WILSON Alias WILI
2KILYON LUTURMAS, SHANDRE LEHA Alias LINTAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa I. ANDREAS WILSON NURYATA Alias WILSON Alias WILI dan  Terdakwa II. ANDRE LEHA Alias LINTAN bersama-sama dengan Saksi TEODORUS AWIARA Alias TEO (Perkaranya telah dihentikan penyidikan oleh penyidik Polres Maluku Tenggara berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan nomor : S.Tap/36.b/VIII/2017/Reskrim tanggal 28 Agustus 2017), pada hari Rabu, tanggal 28 Juni 2017 sekitar pukul 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2017, bertempat di Teras Depan Kantor BRI Unit Lelemuku, Kampung Babar Bawah, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan terhadap 1 (satu) unit Meja, 1 (satu) unit Kursi Besi dan Pintu Depan Yang Terbuat Dari Papan  milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Lelemuku. Perbuatan mana para terdakwa dan saksi TEODORUS AWIARA Alias TEO lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

Berawal ketika saksi LODOWYK SAMANGUN Alias WIKNO yang sementara duduk di kursi ruang tunggu (ruang antri) dalam kantor BRI Unit Lelemuku sambil memantau keluar kantor melalui kaca jendela, selang beberapa saat kemudian saksi LODOWYK SAMANGUN Alias WIKNO melihat  4 (empat) orang pemuda dalam keadaan mabuk melintas dengan berjalan kaki kearah utara, ketika 4 (empat) orang pemuda tersebut melintas di depan kantor BRI Unit Lelemuku, saat bersamaan seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh saksi LODOWYK SAMANGUN Alias WIKNO juga melintas di depan kantor BRI Unit Lelemuku menggunakan Sepeda Motor yang dikendarai  dengan tujuan yang sama kearah utara, tidak lama kemudian saksi LODOWYK SAMANGUN Alias WIKNO mendengar bunyi (suara) seperti ada sepeda motor yang terjatuh dan melihat seorang laki-laki yang tidak saksi LODOWYK SAMANGUN Alias WIKNO kenal berlari diatas teras kantor BRI Unit Lelemuku sambil berteriak minta tolong, selanjutnya saksi LODOWYK SAMANGUN Alias WIKNO melihat saksi ONGEN MESAK KERTY Alias ONGEN melempar seorang laki-laki tersebut dengan menggunakan sebuah batu namun lemparan tersebut tidak kena pada laki-laki tersebut melainkan kena pada lantai teras dan pintu kantor BRI Unit Lelemuku sehingga saksi LODOWYK SAMANGUN Alias WIKNO keluar dari dalam kantor BRI Unit Lelemuku dan menegur saksi ONGEN MESAK KERTY Alias ONGEN untuk tidak melakukan pelemparan namun saksi ONGEN MESAK KERTY Alias ONGEN tidak menghiraukan melainkan kembali melakukan pelemparan terhadap seorang laki-laki tersebut namun lemparannya kena pada lantai teras dan memantul ke pintu Kantor BRI Unit Lelemuku, sehingga saksi LODOWYK SAMANGUN Alias WIKNO marah dan melakukan pemukulan terhadap saksi ONGEN MESAK KERTY Alias ONGEN sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan pegangan martelu (palu-palu) yang terbuat dari kayu kearah bagian kepala saksi ONGEN MESAK KERTY Alias ONGEN.

Bahwa setelah para terdakwa dan saksi TEODORUS AWIARA Alias TEO mengetahui bahwa saksi ONGEN MESAK KERTY Alias ONGEN dipukul oleh saksi LODOWYK SAMANGUN Alias WIKNO, para terdakwa dan saksi TEODORUS AWIARA Alias TEO  yang dalam keadaan mabuk mendatangi depan  kantor BRI Unit Lelemuku dengan maksud mencari saksi LODOWYK SAMANGUN Alias WIKNO namun para terdakwa dan saksi TEODORUS AWIARA Alias TEO tidak mendapati saksi LODOWYK SAMANGUN Alias WIKNO sehingga para terdakwa dan saksi TEODORUS AWIARA Alias TEO  merasa kesal dan emosi selanjutnya  terdakwa I. ANDREAS WILSON NURYATA Alias WILSON Alias WILI menuju ke teras Kantor BRI Unit Lelemuku dan mengambil   meja yang berada di teras kantor BRI Unit Lelemuku  kemudian terdakwa I. ANDREAS WILSON NURYATA Alias WILSON Alias WILI membantingnya selanjutnya terdakwa I. ANDREAS WILSON NURYATA Alias WILSON Alias WILI mengambil kursi besi berwarna merah dan memukulkan ke meja yang baru saja dibantingnya, disaat yang bersamaan saksi TEODORUS AWIARA Alias TEO mengambil batu dan melakukan pelemparan terhadap pintu depan BRI unit Lelemuku dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya saksi TEODORUS AWIARA Alias TEO kembali mengambil batu untuk yang kedua kalinya dan melakukan pelemparan terhadap pintu depan BRI Unit Lelemuku sementara itu terdakwa I. WILSON NURYATA Alias WILSON Alias WILI masih terus memukulkan kursi besi yang dipegangnya dengan kedua tangannya ke meja yang telah dibantingnya,  selanjutnya untuk ketiga kalinya saksi TEODORUS AWIARA Alias TEO mengambil batu dan melakukan pelemparan terhadap pintu depan BRI Unit Lelemuku sementara terdakwa II. ANDRE LEHA Alias LINTAN mengambil batu yang telah dipergunakan saksi TEODORUS AWIARA Alias TEO di depan teras BRI Lelemuku dan melakukan pelemparan terhadap pintu depan BRI Lelemuku secara bersamaan dengan saksi TEODORUS AWIARA Alias TEO, selang beberapa saat kemudian datang saksi ALI AKBAR TUHULELE Alias ALI dan menodongkan senjatanya kearah terdakwa II. ANDRE LEHA Alias LINTAN sehingga terdakwa II. ANDRE LEHA Alias LINTAN menjatuhkan kembali batu yang hendak dipakai untuk melempar pintu depan BRI Unit Lelemuku sementara Terdakwa I WILSON NURYATA Alias WILSON Alias WILI dan saksi TEODORUS AIWARA Alias TEO melarikan diri.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan saksi TEODORUS AWIARA Alias TEO mengakibatkan 1 (satu) unit Meja, 1 (satu) unit Kursi Besi dan Pintu Depan Yang Terbuat Dari Papan  milik BRI Unit Lelemuku mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, yang mana apabila ditaksir BRI Unit Lelemuku mengalami kerugian material sebesar Rp. 6. 400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya