Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2016/PN sml 1.DRS. BARENDS HALURUK
2.MARTEN LUTURMAS
3.YESMAN FORDATKOSU
4.ALINO MASRIKAT
5.OBAJA LUANMAS
6.OKTOVINA LUANMAS
7.AMINADAB LUTURYALI
8.SALOM LEREBULAN
9.DASWINSON ORATMANGUN
10.GAD BILMASKOSU
11.HERMUS LEREBULAN
12.YAKOP MASRIKAT
13.BERNADUS LUTURMAS
14.TITUS REFUALU
1.BUPATI KDH Tkt II KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
2.KEPALA DESA KANDAR
3.PT. LINTAS YAMDENA
4.PT. WINDU TUNGGAL UTAMA JAYA
5.CV. VIRGO ABADI
6.PT. DIAN MOSESA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2016/PN sml
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. BARENDS HALURUK
2MARTEN LUTURMAS
3YESMAN FORDATKOSU
4ALINO MASRIKAT
5OBAJA LUANMAS
6OKTOVINA LUANMAS
7AMINADAB LUTURYALI
8SALOM LEREBULAN
9DASWINSON ORATMANGUN
10GAD BILMASKOSU
11HERMUS LEREBULAN
12YAKOP MASRIKAT
13BERNADUS LUTURMAS
14TITUS REFUALU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONY BATMANLUSSY, S.HDRS. BARENDS HALURUK
2ANTONY BATMANLUSSY, S.HMARTEN LUTURMAS
3ANTONY BATMANLUSSY, S.HYESMAN FORDATKOSU
4ANTONY BATMANLUSSY, S.HALINO MASRIKAT
5ANTONY BATMANLUSSY, S.HOBAJA LUANMAS
6ANTONY BATMANLUSSY, S.HOKTOVINA LUANMAS
7ANTONY BATMANLUSSY, S.HAMINADAB LUTURYALI
8ANTONY BATMANLUSSY, S.HSALOM LEREBULAN
9ANTONY BATMANLUSSY, S.HDASWINSON ORATMANGUN, S.PI.
10ANTONY BATMANLUSSY, S.HGAD BILMASKOSU
11ANTONY BATMANLUSSY, S.HHERMUS LEREBULAN
12ANTONY BATMANLUSSY, S.HYAKOP MASRIKAT
13ANTONY BATMANLUSSY, S.HBERNADUS LUTURMAS
14ANTONY BATMANLUSSY, S.HTITUS REFUALU
Tergugat
NoNama
1BUPATI KDH Tkt II KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
2KEPALA DESA KANDAR
3PT. LINTAS YAMDENA
4PT. WINDU TUNGGAL UTAMA JAYA
5CV. VIRGO ABADI
6PT. DIAN MOSESA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 17.800.000.000,00
Petitum

 a.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

     b. Menyatakan  Tanah Objek Sengketa yang  diatasnya  dibangun jalan  sepanjang 25 kilometer, lebar 8     meter,  serta  pengambilan  tanah  sirtu di lokasi Tanah Objek Sengketa  untuk pengurukan/pengerasan  jalan sepanjang 25 kilometer, lebar 8 meter dan tebal 30 centimeteryang terletak di atas tanah hak ulayat/Tanah Objek Sengketa adalah tanah milik bersama Penggugat i.c. Seluruh warga Desa Kandar;

      c. Menyatakan bahwa kebijakan Tergugat I (Bupati KDH Tingkat II Maluku Tenggara Barat) tidak dilandasi dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku, sehingga kebijakan tersebut adalah tidak sah dan bertentangan dengan KEPPRES No.55 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Pengadaan Tanah, dan oleh karena itu kebijakan tersebut “batal demi hukum” atau setidak-tidaknya “dapat dimintakan pembatalannya.”;

         d. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan “Perbuatan  Melawan Hukum” yang mengakibatkan      kerugian kepada Penggugat;

  e. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat in casu seluruh warga desa Kandar sebesar Rp.17.800.000.000 (tujuh belas milyar delapan ratus juta rupiah);

 f. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan(conservatoir beslagh) atas Tanah Objek Sengketa yang di atasnya telah dibangun jalan dengan luas dan batas-batas sebagai berikut:

  f.1. Persipatan dengan Adaut. Dari timur ke barat garis ditarik di atas jalan mulai dari ujung sebelah     timur Omel melewati Omel, Wayek, Hatwasusi, Auf, Ambinena, Tugobw, Abatyanak dan selanjutnya ke sebelah barat desa Kandar adalah sepanjang 12 kilometer dan lebar 8 meter;

              f.2. Persipatan dengan Lingat. Dari barat ke timur garis ditarik di atas jalan raya mulai dari sebelah barat Eblenu melewati Eblenu, Batinduan, Lamyergweklai, Weslyet, Totoat sampai ke ujung sebelah barat desa Kandar adalah sepanjang 7 kilometer dan lebar 8 meter;

              f.3. Persipatan dengan Namtabung. Dari utara ke selatan garis ditarik di atas jalan raya mulai dari ujung    sebelah utara Werup melewati Werup,Agoltyubu,Ametama Wera, Uhaldalam sampai ke jalan yang menghubungkan Kandar dan Lingat adalah sepanjang 6 kilometer dan lebar 8 meter;

g. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij   voorraad) walaupun diajukan verset,banding maupun kasasi;

h. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa berupa jalan sepanjang 25 kilometer, lebar 8 meter dan mengembalikan tanah sirtu ke posisi semula yaitu di lokasi tanah hak ulayat milik Penggugat,apabila enggan dan bilamana perlu dapat dilakukan dengan paksaan dan bantuan alat-alat Negara(kepolisian);

i. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara Barat, secara baik dan benar;

j.  Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul; Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan benar(EX AEQUO ET B0NO);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak