Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2016/PN sml | 1.DRS. BARENDS HALURUK 2.MARTEN LUTURMAS 3.YESMAN FORDATKOSU 4.ALINO MASRIKAT 5.OBAJA LUANMAS 6.OKTOVINA LUANMAS 7.AMINADAB LUTURYALI 8.SALOM LEREBULAN 9.DASWINSON ORATMANGUN 10.GAD BILMASKOSU 11.HERMUS LEREBULAN 12.YAKOP MASRIKAT 13.BERNADUS LUTURMAS 14.TITUS REFUALU |
1.BUPATI KDH Tkt II KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT 2.KEPALA DESA KANDAR 3.PT. LINTAS YAMDENA 4.PT. WINDU TUNGGAL UTAMA JAYA 5.CV. VIRGO ABADI 6.PT. DIAN MOSESA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Okt. 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2016/PN sml | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 17.800.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | a. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; b. Menyatakan Tanah Objek Sengketa yang diatasnya dibangun jalan sepanjang 25 kilometer, lebar 8 meter, serta pengambilan tanah sirtu di lokasi Tanah Objek Sengketa untuk pengurukan/pengerasan jalan sepanjang 25 kilometer, lebar 8 meter dan tebal 30 centimeteryang terletak di atas tanah hak ulayat/Tanah Objek Sengketa adalah tanah milik bersama Penggugat i.c. Seluruh warga Desa Kandar; c. Menyatakan bahwa kebijakan Tergugat I (Bupati KDH Tingkat II Maluku Tenggara Barat) tidak dilandasi dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku, sehingga kebijakan tersebut adalah tidak sah dan bertentangan dengan KEPPRES No.55 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Pengadaan Tanah, dan oleh karena itu kebijakan tersebut “batal demi hukum” atau setidak-tidaknya “dapat dimintakan pembatalannya.”; d. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum” yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat; e. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat in casu seluruh warga desa Kandar sebesar Rp.17.800.000.000 (tujuh belas milyar delapan ratus juta rupiah); f. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan(conservatoir beslagh) atas Tanah Objek Sengketa yang di atasnya telah dibangun jalan dengan luas dan batas-batas sebagai berikut: f.1. Persipatan dengan Adaut. Dari timur ke barat garis ditarik di atas jalan mulai dari ujung sebelah timur Omel melewati Omel, Wayek, Hatwasusi, Auf, Ambinena, Tugobw, Abatyanak dan selanjutnya ke sebelah barat desa Kandar adalah sepanjang 12 kilometer dan lebar 8 meter; f.2. Persipatan dengan Lingat. Dari barat ke timur garis ditarik di atas jalan raya mulai dari sebelah barat Eblenu melewati Eblenu, Batinduan, Lamyergweklai, Weslyet, Totoat sampai ke ujung sebelah barat desa Kandar adalah sepanjang 7 kilometer dan lebar 8 meter; f.3. Persipatan dengan Namtabung. Dari utara ke selatan garis ditarik di atas jalan raya mulai dari ujung sebelah utara Werup melewati Werup,Agoltyubu,Ametama Wera, Uhaldalam sampai ke jalan yang menghubungkan Kandar dan Lingat adalah sepanjang 6 kilometer dan lebar 8 meter; g. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun diajukan verset,banding maupun kasasi; h. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa berupa jalan sepanjang 25 kilometer, lebar 8 meter dan mengembalikan tanah sirtu ke posisi semula yaitu di lokasi tanah hak ulayat milik Penggugat,apabila enggan dan bilamana perlu dapat dilakukan dengan paksaan dan bantuan alat-alat Negara(kepolisian); i. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara Barat, secara baik dan benar; j. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul; Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan benar(EX AEQUO ET B0NO); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |