Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2014/PN Sml PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT 1.PIETER BATILMURIK
2.JHON RATUANIK
3.GERSON LUANMASA
4.MARTINA FILINDITY
5.LAMANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2014/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BRAMPI MARIOLKOSU, SHPEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
2B SAMANGUN, SHPEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
3P. RANGKORATAT, SHPEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Tergugat
NoNama
1PIETER BATILMURIK
2JHON RATUANIK
3GERSON LUANMASA
4MARTINA FILINDITY
5LAMANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN

Meletakan sita jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 2000 meter persegi, terletak di Harapan Kelurahan Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas - batas sebagai berikut :

  • Utara berbatas dengan Jalan Raya;
  • Selatan berbatas dengan Jalan Raya;
  • Timur berbatas dengan Jalan Raya;
  • Barat berbatas dengan Tanah Pemda;

berikut bangunan parmanen masing-masing Tergugat yang dibangun diatas tanah tersebut

II. DALAM POKOK PERKARA :

1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas atas bidang tanah pekarangan dengan luas 2000 meter persegi , terletak di Harapan Keluarahan Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut ;

  • Utara berbatas dengan Jalan Raya ;
  • Selatan berbatas dengan Jalan Raya;
  • Timur berbatas dengan Jalan Raya;
  • Barat berbatas dengan Tanah Pemda;

2. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik sah Penggugat;

3. Menyatakan bahwa perbuata Para Tergugat mengusai obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan im materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1000.000.000.-

(Satu Milyar Rupiah) secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan

Hukun tetap;

5. Menghukum Para Tergugat mengosongkan Tanah dalam keadaan baik;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini

ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak