Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
3.ARLY SUMANTO, S.H.
JEMMY LARTUTUL alias MEMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-33/S.1.15/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
3ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEMMY LARTUTUL alias MEMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

             

              Bahwa  Terdakwa JEMMY LARTUTUL alias MEMO, pada hari selasa tanggal 7 Februari 2017 sekitar jam 09.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan februari tahun 2017 bertempat di kos-kosan terdakwa di kampung Babar Kec. Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum pegadilan Negeri Maluku Tenggara Barat, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;

  • bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang menginformasikan bahwa terdakwa JEMMY LARTUTUL alias MEMO ada memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut, satuan Reserse Narkoba Polres Maluku tenggara barat segera melakukan Penyelidikan sehubungan informasi tersebut.
  • selanjutnya saksi ALLAN TALAHATU bersama dengan tim satuan Reserse Narkoba Polres Maluku tenggara barat mendatangi rumah kos milik terdakwa. Setelah saksi bersama dengan tim masuk lalu mendapati terdakwa bersama dengan teman terdakwa JOHAN LIKUMAHUA alias YONGKI sementara duduk-duduk bersantai. Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas kepada terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa bahwa “dimana sembunyikan shaabu-shabu” dan dijawab oleh terdakwa “ada dibelakang” kemudian petugas bersama terdakwa menuju ke dapur belakang lalu terdakwa mengambil dibawah tumpukan pakaian kotor 1 (satu) buah plastic gula-gula Happident white yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet bening berisikan serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. Setelah itu terdakwa juga memberikan 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah bong (alat hisap) shabu, dan 1 (satu) buah pireks kepada petugas. Setelah itu terdakwa bersama dengan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Maluku tenggara barat untuk di proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis shabu yang terdakwa beli senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,1305 gram tersebut dilakukan pemeriksaan atau pengujian di Laboratorium Forensik POLRI cabang Makassar dengan hasil adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No.urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana tersebut dalam berita acara pengujian Laboratorium Forensik POLRI cabang Makassar  Nomor Lab. : 583/NNF/II/2017 tanggal 13 Februari 2017;
  • Bahwa terhadap hasil tes urine terdakwa dilakukan pemeriksaan di Rumah sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI di Saumlaki dengan hasil adalah terdakwa dinyatakan pengguna Narkoba jenis Amfetamin. Sebagaimana tersebut dalam Surat keterangan bebas Narkoba Nomor : 812/RSUD-521/SKBN/dr. N.L-Kes/2017 tanggal 8 Februari 2017;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 148 UU.RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika ------------------------------------------------------

 

 

  ATAU

  Kedua  :

              Bahwa  Terdakwa JEMMY LARTUTUL alias MEMO, pada hari selasa tanggal 7 Februari 2017 sekitar jam 09.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan februari tahun 2017 bertempat di kos-kosan terdakwa di kampung Babar Kec. Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum pegadilan Negeri Maluku Tenggara Barat, Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang menginformasikan bahwa terdakwa JEMMY LARTUTUL alias MEMO ada memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut, satuan Reserse Narkoba Polres Maluku tenggara barat segera melakukan Penyelidikan sehubungan informasi tersebut.
  • selanjutnya saksi ALLAN TALAHATU bersama dengan tim satuan Reserse Narkoba Polres Maluku tenggara barat mendatangi rumah kos milik terdakwa. Setelah saksi bersama dengan tim masuk lalu mendapati terdakwa bersama dengan teman terdakwa JOHAN LIKUMAHUA alias YONGKI sementara duduk-duduk bersantai. Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas kepada terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa bahwa “dimana sembunyikan shaabu-shabu” dan dijawab oleh terdakwa “ada dibelakang” kemudian petugas bersama terdakwa menuju ke dapur belakang lalu terdakwa mengambil dibawah tumpukan pakaian kotor 1 (satu) buah plastic gula-gula Happident white yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet bening berisikan serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. Setelah itu terdakwa juga memberikan 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah bong (alat hisap) shabu, dan 1 (satu) buah pireks kepada petugas. Setelah itu terdakwa bersama dengan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Maluku tenggara barat untuk di proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis shabu yang terdakwa beli senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk terdakwa gunakan;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau menyalahgunakan narkotika jenis shaabu-shabu;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,1305 gram tersebut dilakukan pemeriksaan atau pengujian di Laboratorium Forensik POLRI cabang Makassar dengan hasil adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No.urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana tersebut dalam berita acara pengujian Laboratorium Forensik POLRI cabang Makassar  Nomor Lab. : 583/NNF/II/2017 tanggal 13 Februari 2017;
  • Bahwa terhadap hasil tes urine terdakwa dilakukan pemeriksaan di Rumah sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI di Saumlaki dengan hasil adalah terdakwa dinyatakan pengguna Narkoba jenis Amfetamin. Sebagaimana tersebut dalam Surat keterangan bebas Narkoba Nomor : 812/RSUD-521/SKBN/dr. N.L-Kes/2017 tanggal 8 Februari 2017;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya