Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/PDT.G/2012/PN.SML ATANASIUS SAMPONU, BE PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Nov. 2012
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Hak
Nomor Perkara 25/PDT.G/2012/PN.SML
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ATANASIUS SAMPONU, BE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN, SHATANASIUS SAMPONU, BE
2NIKOSON LARTUTUL, SHATANASIUS SAMPONU, BE
3ANTHONI HATANE, SH., MHATANASIUS SAMPONU, BE
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Meletakan Sita Jaminan terhadap objek sengketa;
  • Melarang Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun diatas objek sengketa sampai adanya putusan dalam perkara ini yang memiliki kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA :

Primair.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan atas objek sengketa;
  3. Menyatakan tanah dan berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan rumah permanent seluas 861 m2 (delapan ratus enam puluh satu meter persegi) sesuai sertifikat hak milik no. 30 adalah milik yang sah dari Penggugat;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah dan bangunan milik Penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat yaitu : a. Kerugian Materil adalah sebesar Rp. 2.321.150.000,- (Dua milyar tiga ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), b.Kerugian Inmateril adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  6. Menghukum Tergugat meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan lestari, tanpa ada ikatan hak apapun dengan orang lain dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat sebagai Pemilik yang sah.
  7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta (uit voerbaar Bi Voorraad), walaupun Tergugat nyatakan banding, kasasi dan perlawanan (verzet);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak