Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2017/PN sml AGUSTINUS THIODORUS. AGUSTINUS LEREBULAN, SH., MH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2017/PN sml
Tanggal Surat Kamis, 13 Jul. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINUS THIODORUS.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIKSON LARTUTUL, SH. dan FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN, SH.AGUSTINUS THIODORUS.
Tergugat
NoNama
1AGUSTINUS LEREBULAN, SH., MH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 105.000.000,00
Petitum

A. PRIMAIR:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah seluas 45.000 M2 (empt puuh im ribu meter persei), terletak di Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas :  Timur dengan tanah adat keluarga Fabumase, Barat dengan Jl. Trans Yamdena, Utara dengan kali mati/tanah milik Penggugat (Agustinus Thiodorus), Selatan dengan tanah Drs. Bitsael Zilvester Temar, dahulu Paulinus Fabumase,
  • Menyatakan tanah Objek sengeketa dengan luas batas-batas sebagaimana teruri pada gugatan adalah milik Pengugat ;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai Objek Sengketa dengan cara dipagari serta mengklaim tanah objek sengketa sebagai miliknya dengan cara memasang papan plang diatas tanah objek sengketa adala suatu perbuatan  melawan hukum (On rechtmatige daad).
  • Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakan ;
  • Menyatakan bahwa surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga.
  • Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah Objek Sengketa.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerurugian kepada Penggugat sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Kerugian Materil sebesar : Rp. 5.000.000, Kerugian Moril/immateriil sebesar : Rp. 100.000.000,- Jumlah: Rp.105.000.000,-
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

B. SUBSIDER :

Bahwa apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak