Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2020/PN Sml 1.SUDARMONO TUHULELE, S.H.
2.RICHARD C. B. LAWALATA, S.H.
3.EKA JACOB HAYER, S.H.
1.ABRAHAM EDWIN REHARD SAHETAPY Alias AMPI
2.JANTJIE FRANS Alias YAN
3.ONISIMUS ROBIWALA Alias ONI
4.SEPTIAN DION IRYANTO FRANS Alias DION
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 40/Pid.B/2020/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-140/Q.1.18/Eoh.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMONO TUHULELE, S.H.
2RICHARD C. B. LAWALATA, S.H.
3EKA JACOB HAYER, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABRAHAM EDWIN REHARD SAHETAPY Alias AMPI[Penahanan]
2JANTJIE FRANS Alias YAN[Penahanan]
3ONISIMUS ROBIWALA Alias ONI[Penahanan]
4SEPTIAN DION IRYANTO FRANS Alias DION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

PERTAMA

Bahwa mereka Terdakwa 1 ABRAHAM EDWIN REHARD SAHETAPY  Alias AMPI Terdakwa 2 JANTJIE FRANS. JANTJIE FRANS Alias YAN. Terdakwa 3. ONISIMUS ROBIWALA Alias  ONI. Terdakwa 4. SEPTIAN DION IRYANTO FRANS Alias DION baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama, pada hari kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIT bertempat di balai desa Wakarleli Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya, pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIT  bertempat di balai desa  Moain Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya, pada hari jumat tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 12.00 bertempat di desa Kaiwatu Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya, serta pada hari jumat tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 bertempat di desa Werwaru Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020, perbuatan mana dilakukan pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”.

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa mereka Terdakwa 1 ABRAHAM EDWIN REHARD SAHETAPY Alias AMPI Terdakwa 2 JANTJIE FRANS Alias YAN. Terdakwa 3. ONISIMUS ROBIWALA Alias  ONI. Terdakwa 4. SEPTIAN DION IRYANTO FRANS Alias DION Secara Bersama-sama, pada hari kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WIT bertempat di Desa Wakarleli Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya, selanjutnya pada hari kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIT  bertempat di Desa Moain Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya selanjutnya hari jumat tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 12.00 bertempat pada Desa Kaiwatu Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya, selanjutnya pada hari jumat tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 bertempat pada Desa Werwaru Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya, beberapa waktu pada suatu waktu dalam tahun 2020, atau pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”.

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP .---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya