Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/PDT.G/2015/PN Sml | DWI NARYO | PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Nov. 2015 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 57/PDT.G/2015/PN Sml | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Nov. 2015 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : 1. Memerinyahkan untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Gedung Kesenian milik tergugat yang dibangun oleh Penguggat. 2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga menurut hukum; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi; 3. Menyatakan Surat Perjanjian Pekerjaan Gudang Kantor Bupati Nomor : 640/BU-69.d/2012 tanggal 24 Mei 2012 adalah sah dan mengikat menurut hukum untuk dijadikan sebagai patokan pembayaran kepada penggugat; 4. Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajibannya dalam membayarkan biaya pekerjaan pembangunan Gudang Kantor Bupati berdasar Surat Perjanjian Pembangunan Gudang Kantor Bupati Nomor : 640/BU-69.d/2012 tanggal 24 Mei 2012; 5. Memerintahkan Tergugat untuk untuk membayar ganti rugi meteriil kepada penggugat sebesar Rp. 496.470.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini perhari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 7. Memerintahakan Tergugat untuk membayar ganti rugi moril kepada Penggugat sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah); 8. Menyatakan tuntutan provisi dalam perkara a quo adalah sah dan berharga menurut hukum; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu serta merta (uitvorbaar bij voor raad) walaupun ada verset banding atau kasasi; 10. Membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini; SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |