Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2016/PN sml WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH. FILIBERTUS KUNDRE alias ETUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-64/S.1.15/Euh.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FILIBERTUS KUNDRE alias ETUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa FILIBERTUS KUNDRE alias ETUS pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2016 sekira pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016 bertempat di daerah hutan Kampung Lama Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yakni saksi korban MELSINA LAMBIOMBIR alias MEI yang berumur 17 (tujuh belas) tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2016 sekira pukul 18.30 Wit dari rumah milik PHINO FENNALAMPIR di Desa Sifnana, terdakwa FILIBERTUS KUNDRE alias ETUS membonceng saksi korban MELSINA LAMBIOMBIR alias MEI dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X-125 Plat nomor DE 4988 E dengan maksud akan membeli ikan di pasar. Dalam perjalanan terdakwa mengarahkan sepeda motor ke daerah hutan Kampung Lama Desa Sifnana, setelah sampai ditempat tersebut, terdakwa turun dari sepeda motor kemudian menutup mulut saksi korban menggunakan tangan, selanjutnya mendorong saksi korban ke bawah sehingga saksi korban jatuh diatas lantai semen dan terdakwa kemudian menindih tubuh saksi korban dengan posisi tidur menghadap saksi korban. Selanjutnya terdakwa menarik keatas baju kaos warna hitam merah dan kutang/pakaian dalam yang dikenakan saksi korban sehingga kedua payudara saksi korban terlihat, kemudian terdakwa langsung menghisap payudara kiri saksi korban menggunakan mulutnya karena itu saksi korban langsung memukul wajah terdakwa sehingga terdakwa menjauhkan wajahnya dari payudara saksi korban, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “Lebih baik beta ambil pela punya badan disini dari pada beta bunuh pela”, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangannya berusaha membuka celana levis pendek warna biru dengan corak putih yang dikenakan saksi korban sehingga saksi korban menendang dada terdakwa hingga terdakwa terdorong kebelakang. Kemudian terdakwa mendekati saksi korban dan langsung menindih saksi korban dengan cara duduk diatas mulut sehingga saksi korban tidak dapat berteriak dan bergerak, selanjutnya terdakwa memaksa membuka celana levis pendek warna biru dengan corak putih yang dikenakan saksi korban dengan kuat sehingga kancingan celana terlepas, selanjutnya terdakwa menarik celana hingga terlepas kemudian celana dalam saksi korban diturunkan hingga terlepas sebagian dan sebelah celana dalam masih menempel dibawah lutut.
  • Setelah berhasil melepas baju kaos dan celana yang dikenakan saksi korban, selanjutnya terdakwa melepas sendiri celana dan celana dalam yang dikenakannya dan dalam posisi tidur berhadapan menindih saksi korban, kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban sambil mengoyangkan pantatnya naik turun sekitar 1 (satu) menit, pada saat itu saksi korban meronta dan saat terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin saksi korban, saksi korban berteriak sambil menangis sehingga terdakwa berkata “Jangan menangis lai ka pela bikin tambah satu kali lai lalu katong pigi sudah” dan dijawab oleh saksi korban “Pela jangan lai” sambil berteriak, namun terdakwa tetap memasukan kembali alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban sambil mengoyangkan pantatnya naik turun sebanyak 2 (dua) kali sehingga saksi korban berteriak dan menangis sehingga terdakwa mencabut alat kelaminnya dan berkata “bangun lalu katong pi sudah”, kemudian saksi korban langsung bangun dan memakai pakaiannya, selanjutnya mereka berdua meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa saksi korban MELSINA LAMBIOMBIR alias MEI pada saat tanggal 06 Agustus 2016 masih berusia 17 (tujuh belas) tahun, sesuai dengan Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 474.1/1st/481/2007 tanggal 1 Juni 2007.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa FILIBERTUS KUNDRE alias ETUS terhadap saksi korban MELSINA LAMBIOMBIR alias MEI, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor. 449/67/VR/IX/2016 tanggal 07 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RUMAHINI dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P MAGRETI, dengan hasil pemeriksaan :

Pasien masuk ke IGD dalam keadaan sadar diantar oleh petugas polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan :

  • Terdapat bercak darah coklat di celana;
  • Terdapat luka lecet di pinggir-pinggir genital luar dan sekitar lubang vagina dengan ukuran panjang nol koma dua centimeter dan lebar nol koma tiga centimeter;
  • Dilakukan inspeksi pada pasien tersebut didapatkan selaput dara telah robek pada jam 04.00 dan jam 08.00.

Kesimpulan : telah diperoksa seorang perempuan tujuh belas tahun dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan ditemukan bercak darah coklat di celana dan terdapat luka lecet di pinggir-pinggir genital luar dan sekitar lubang vagina dan selaput dara telah robek diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya