Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Sml YUSUF EFERARDUS FASSE Alias PUPE KAPOLRI Cq. KAPOLDA MALUKU Cq. KAPOLRES Maluku Tenggara Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Sml
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2020
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penggeledahan, Penangkapan, Penahanan,  dan penyitaan atas barang bukti dari diri Pemohon adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN;
  3. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluargakan atau membebaskan Pemohon atas nama YUSUF EFERARDUS Alias PUPE dari Tahanan Polres MTB;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 3.000.000,. (tiga juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 50.000.000,. (lima puluh juta rupiah) sehungga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 3.000.000,. + 50.000.000,. =  Rp. 53.000.000,.,. (lima puluh tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
  5. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka lewat media cetak maupun elekronik local maupun Nasional selama 2 (dua) hari  berturut-turut kepada Pemohon;
  6. Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini;
  7. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta  martabatnya. ATAU JIKA PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI BERPENDAPAT LAIN, MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO).
Pihak Dipublikasikan Ya