Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Sml 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3.NIKKO ANDERSON, S.H.
H. MUHAMAD IBRAHIM YASIN Alias IBRAHIM Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-40/Q.1.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. MUHAMAD IBRAHIM YASIN Alias IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA: PDM-32/Q.1.13/Eoh.2/06/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

H. M. IBRAHIM YASIN alias IBRAHIM

Nomor Identitas

:

1806011708660002

Tempat Lahir

:

Pasuruan

Umur/Tanggal Lahir

:

57 Tahun/17 Agustus 1966

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus usw. Desa Ritabel Kec. Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan

Pendidikan

:

SMP

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

Tidak Ditangkap

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Tidak Ditahan

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 30 Mei 2024 s.d. tanggal 18 Juni 2024

  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa H. M. IBRAHIM YASIN alias IBRAHIM, pada hari Selasa tanggal 13 (tiga belas) Juni tahun 2023 sekira pukul 05.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di dalam Masjid Al Muhajirin Larat Desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban MOHAMAD BUSRA MANAF yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, tepatnya setelah selesai salat subuh berjemaah yang diimami/dipimpin oleh Terdakwa, Terdakwa bertanya kepada jemaahnya yang masih duduk di saf/barisan salat mengenai siapa yang baru saja melaksanakan salat jemaah kedua. Namun, tidak ada seorang pun yang menjawabnya hingga kemudian Korban yang sedang duduk dan berzikir menjawab sambil menunjuk ke arah belakang ke tempat keberadaan FALAH dan SALEH bahwa FALAH dan SALEH lah yang telah melaksanakannya. Lantas, Terdakwa membalas bahwa jika Terdakwa masih ada di depan, maka tidak ada salat. Kemudian, timbul perselisihan/pertengkaran mulut antara Terdakwa dan Korban hingga berikutnya Terdakwa mendekat ke arah Korban yang segera bangkit berdiri, lalu Terdakwa memukul wajah kiri Korban dengan kepalan tangannya. Selanjutnya, Terdakwa memukul lagi ke arah badan Korban secara beruntun sebanyak lebih dari sekali dengan bergantian tangan kiri dan kanan. Akan tetapi, Korban berhasil menangkisnya sebagian, sedangkan sebagian pukulan Terdakwa sempat mengenai dada Korban.
  • Akibat pukulan tangan Terdakwa, Korban mengalami luka lecet pada bibir atas kiri sehingga Korban merasakan sakit saat makan dan Korban juga merasakan sakit pada dadanya serta sesak saat bernapas. Rasa sakit tersebut mengganggu aktivitas Korban sehingga Korban tidak bisa berjualan selama kurang lebih satu minggu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya