Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Sml 1.NIKKO ANDERSON, S.H.
2.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
YOSEP TITIRLOLOBY Alias KOREA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-52/Q.1.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NIKKO ANDERSON, S.H.
2GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEP TITIRLOLOBY Alias KOREA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-40/Q.1.13/Eoh.2/07/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

YOSEP TITIRLOLOBY alias KOREA

Nomor Identitas

:

8107012609000002

Tempat Lahir

:

Saumlaki

Umur/Tanggal Lahir

:

22 Tahun/26 September 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Sifnana, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Kepulauan Tanimbar

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

Tanggal 25 Maret 2024

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, tanggal 25 Maret 2024 s.d. tanggal 13 April 2024

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 14 April 2024 s.d. tanggal 23 Mei 2024

  • Perpanjangan Ka PN I

:

Rutan, tanggal 24 Mei 2024 s.d. tanggal 22 Juni 2024

  • Perpanjangan Ka PN II

:

Rutan, tanggal 24 Juni 2024 s.d. tanggal 23 Juli 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 24 Juli 2024 s.d. tanggal 12 Agustus 2024

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

KESATU

Bahwa Terdakwa YOSEP TITIRLOLOBY alias KOREA, kesatu pada hari Rabu tanggal 18 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 02.46 WIT dan kedua pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 dan bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 dan tahun 2024, yang kesatu bertempat di Cafe Futkontener yang berada di halaman tertutup milik Korban ARON PARTOGI SITORUS alias ARON di jalan poros Kelurahan Saumlaki dan kedua bertempat di dalam bangunan bengkel Imanuel Motor yang menyatu dengan bangunan rumah milik Korban SANLY HAMENDA alias SAN di Desa Sifnana yang mana kedua tempat tersebut berada di Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, beberapa kali”, yaitu sebanyak 2 (dua) kali dilakukan terhadap barang-barang milik Korban ARON dan Korban SAN dengan cara sebagai berikut:

  • Kejadian kesatu pada waktu tersebut di atas, bermula dari Terdakwa mengajak dua orang temannya bernama ANTONIUS METANTOMWAT alias ANTON dan FABIANUS SARBUNAN alias FABI untuk mencuri bensin. Selanjutnya, Terdakwa dan kedua orang temannya pergi berjalan hingga kemudian berhenti di dekat Cafe Futkontener milik Korban ARON di jalan poros Saumlaki. Lantas, Terdakwa dan FABI masuk ke dalam halaman Cafe Futkontener tersebut dengan cara memanjat pagar pekarangannya. Sementara itu, ANTON ditugaskan oleh Terdakwa untuk berjaga-jaga di luar halaman pekarangan bangunan Cafe Futkontener yang juga berdampingan dengan bangunan rumah milik Korban ARON. Berikutnya, Terdakwa masuk ke dalam bangunan Cafe Futkontener dengan cara memindahkan kursi pengganjal pintu bangunan, lalu mendorong pintunya hingga terbuka. Terdakwa pun melihat-lihat keadaan dalam bangunan tersebut hingga Terdakwa berhasil menemukan kunci sepeda motor, lantas Terdakwa mengambil kunci tersebut dan pergi keluar bangunan menuju tempat terparkirnya sepeda motor yang masih berada di halaman tertutup milik Korban ARON. Sesudah itu, Terdakwa memasukkan kunci tersebut ke lubang kunci jok sepeda motor hingga jok sepeda motor pun terbuka. Setelah itu, Terdakwa mengeluarkan selang dan botol yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya, lalu Terdakwa memasukkan selang tersebut ke dalam tangki sepeda motor tersebut dan menyedot keluar bensin yang terdapat di dalam tangki ke dalam botol. Setelah selesai, Terdakwa menemui FABI yang sedang membuka dan melepaskan satu unit aki dari mobil truk. Adapun satu unit lainnya sudah berhasil dikeluarkan oleh FABI. Namun kemudian, Terdakwa membantu FABI melepaskan satu unit aki tersebut dengan menggunakan kunci 12 untuk membukanya lalu mengangkat aki tersebut keluar dari mobil truk. Setelah itu, Terdakwa dan FABI pergi meninggalkan halaman tertutup tersebut dengan cara memanjar pagar sembari membawa botol yang berisi bensin dan dua unit aki mobi truk tersebut.
  • Kejadian kedua pada waktu tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa bersama-sama dengan tiga orang temannya yang bernama FREDERIKUS SAMPONU alias RIKSON, JUVENTINUS SAMANGUN alias TINO, dan MELKIANUS FAMBRENE alias MELKIANUS DITILEBIT alias EKI sedang berjalan menuju pasar untuk mencari jajanan. Namun kemudian saat melintasi deretan ruko dekat SPBU lintas Yamdena, Terdakwa mengajak tiga orang temannya untuk mencuri di bengkel milik Korban SAN yang tidak jauh dari mereka. Selanjutnya, Terdakwa dkk., berjalan menaiki tangga luar gedung bengkel Korban SAN yang mengarah ke lantai dua bangunan bengkel. Sesampai di lantai atas, Terdakwa dan TINO berusaha membuka pintu dari tripleks yang menjadi akses ke lantai bawah bagian dalam bangunan dengan menggunakan siku perkakas yang terdapat di sekitar tempat tersebut untuk mencongkel celah pintu tripleks. Setelah pintu tersebut berhasil dibuka paksa, Terdakwa dkk., masuk ke lantai bawah gedung tersebut. Adapun Terdakwa sempat mencabut kabel CCTV kemudian menuju ke ruangan bengkel lalu Terdakwa membuka laci meja dan mengambil satu unit HP Android merk REALME C11 warna abu-abu dan satu unit HP Android merk SAMSUNG A10S warna hijau tosca berikut dengan laci meja tersebut yang di dalamnya terdapat sejumlah uang dengan total kurang lebih Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Selanjutnya, Terdakwa memindahkan dua unit HP tersebut ke dalam kantongnya, sedangkan laci yang berisi uang tersebut diserahkan kepada TINO dan EKI. Setelah itu, Terdakwa dkk., meninggalkan gedung Korban SAN. Berikutnya, Terdakwa membagi-bagikan uang tersebut untuk dirinya dan ketiga orang temannya.
  • Tindakan Terdakwa berupa mengambil bensin dan dua unit aki milik Korban ARON serta mengambil satu unit HP Android merk REALME C11 warna abu-abu, satu unit HP Android merk SAMSUNG A10S warna hijau tosca, dan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) milik Korban SAN dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin Korban ARON dan Korban SAN sehingga Korban ARON mengalami kerugian sebanyak kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Korban SAN mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

 

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa YOSEP TITIRLOLOBY alias KOREA, pada hari Sabtu tanggal 27 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, yang bertempat di Cafe Futkontener yang berada di halaman tertutup milik Korban ARON PARTOGI SITORUS alias ARON di jalan poros Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dilakukan terhadap barang-barang milik Korban ARON dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu tersebut di atas Terdakwa berjalan dari rumahnya menuju Cafe Futkontener milik Korban ARON. Sesampai di depan tempat kejadian, Terdakwa memanjat pagar pekarangan dan masuk ke dalam halaman tertutup Café Futkontener. Kemudian, Terdakwa masuk ke dalam kontenter warna hitam dengan cara membuka pintu yang hanya diberi ganjalan karton. Berikutnya, Terdakwa melihat-lihat ke dalam kontener tersebut hingga Terdakwa berhasil menemukan satu unit tablet merk SAMSUNG GALAXY TAP A warna silver dan satu unit speaker merk SIMBADDA warna hitam. Namun, Terdakwa pergi keluar kontener terlebih dahulu untuk mengambil karung dan kembali masuk ke dalam konter mengambil satu unit tablet dan satu unit speaker tersebut lalu memasukkannya ke dalam karung. Sesudah itu, Terdakwa pergi meninggalkan Cafe Futkontener membawa dua unit barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yakni Korban ARON.
  • Akiibat perbuatan Terdakwa, Korban ARON mengalami kerugian atas dua barang tersebut di atas sebesar kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 5 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa YOSEP TITIRLOLOBY alias KOREA, kesatu pada hari Rabu tanggal 18 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 02.46 WIT, kedua pada hari Sabtu tanggal 27 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 04.00 WIT, dan ketiga pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bulan Januari tahun 2024, dan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 dan tahun 2024, yang kesatu dan kedua bertempat di Cafe Futkontener yang berada di halaman tertutup milik Korban ARON PARTOGI SITORUS alias ARON di jalan poros Kelurahan Saumlaki dan ketiga bertempat di bangunan bengkel Imanuel Motor milik Korban SANLY HAMENDA alias SAN di Desa Sifnana yang mana kedua tempat tersebut berada di Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, beberapa kali”, dilakukan terhadap barang-barang milik Korban ARON dan Korban SAN dengan cara sebagai berikut:

  • Kejadian kesatu pada waktu tersebut di atas, bermula dari Terdakwa mengajak dua orang temannya bernama ANTONIUS METANTOMWAT alias ANTON dan FABIANUS SARBUNAN alias FABI untuk mencuri bensin. Selanjutnya, Terdakwa dan kedua orang temannya pergi berjalan hingga kemudian berhenti di dekat Cafe Futkontener milik Korban ARON di jalan poros Saumlaki. Lantas, Terdakwa dan FABI masuk ke dalam halaman Cafe Futkontener tersebut dengan cara memanjat pagar pekarangannya. Sementara itu, ANTON ditugaskan oleh Terdakwa untuk berjaga-jaga di luar halaman pekarangan bangunan Cafe Futkontener yang juga berdampingan dengan bangunan rumah milik Korban ARON. Berikutnya, Terdakwa masuk ke dalam bangunan Cafe Futkontener dengan cara memindahkan kursi pengganjal pintu bangunan, lalu mendorong pintunya hingga terbuka. Terdakwa pun melihat-lihat keadaan dalam bangunan tersebut hingga Terdakwa berhasil menemukan kunci sepeda motor, lantas Terdakwa mengambil kunci tersebut dan pergi keluar bangunan menuju tempat terparkirnya sepeda motor yang masih berada di halaman tertutup milik Korban ARON. Sesudah itu, Terdakwa memasukkan kunci tersebut ke lubang kunci jok sepeda motor hingga jok sepeda motor pun terbuka. Setelah itu, Terdakwa mengeluarkan selang dan botol yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya, lalu Terdakwa memasukkan selang tersebut ke dalam tangki sepeda motor tersebut dan menyedot keluar bensin yang terdapat di dalam tangki ke dalam botol. Setelah selesai, Terdakwa menemui FABI yang sedang membuka dan melepaskan satu unit aki dari mobil truk. Adapun satu unit lainnya sudah berhasil dikeluarkan oleh FABI. Namun kemudian, Terdakwa membantu FABI melepaskan satu unit aki tersebut dengan menggunakan kunci 12 untuk membukanya lalu mengangkat aki tersebut keluar dari mobil truk. Setelah itu, Terdakwa dan FABI pergi meninggalkan halaman tertutup tersebut dengan cara memanjar pagar sembari membawa botol yang berisi bensin dan dua unit aki mobi truk tersebut.
  • Kejadian kedua pada waktu tersebut di atas, Terdakwa berjalan dari rumahnya menuju Cafe Futkontener milik Korban ARON. Sesampai di depan tempat kejadian, Terdakwa memanjat pagar pekarangan dan masuk ke dalam halaman tertutup Café Futkontener. Kemudian, Terdakwa masuk ke dalam kontenter warna hitam dengan cara membuka pintu yang hanya diberi ganjalan karton. Berikutnya, Terdakwa melihat-lihat ke dalam kontener tersebut hingga Terdakwa berhasil menemukan satu unit tablet merk SAMSUNG GALAXY TAP A warna silver dan satu unit speaker merk SIMBADDA warna hitam. Namun, Terdakwa pergi keluar kontener terlebih dahulu untuk mengambil karung dan kembali masuk ke dalam konter mengambil satu unit tablet dan satu unit speaker tersebut lalu memasukkannya ke dalam karung. Sesudah itu, Terdakwa pergi meninggalkan Cafe Futkontener membawa dua unit barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yakni Korban ARON.
  • Kejadian ketiga pada waktu tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa bersama-sama dengan tiga orang temannya yang bernama FREDERIKUS SAMPONU alias RIKSON, JUVENTINUS SAMANGUN alias TINO, dan MELKIANUS FAMBRENE alias MELKIANUS DITILEBIT alias EKI sedang berjalan menuju pasar untuk mencari jajanan. Namun kemudian saat melintasi deretan ruko dekat SPBU lintas Yamdena, Terdakwa mengajak tiga orang temannya untuk mencuri di bengkel milik Korban SAN yang tidak jauh dari mereka. Selanjutnya, Terdakwa dkk., berjalan menaiki tangga luar gedung bengkel Korban SAN yang mengarah ke lantai dua bangunan bengkel. Sesampai di lantai atas, Terdakwa dan TINO berusaha membuka pintu dari tripleks yang menjadi akses ke lantai bawah bagian dalam bangunan dengan menggunakan siku perkakas yang terdapat di sekitar tempat tersebut untuk mencongkel celah pintu tripleks. Setelah pintu tersebut berhasil dibuka paksa, Terdakwa dkk., masuk ke lantai bawah gedung tersebut. Adapun Terdakwa sempat mencabut kabel CCTV kemudian menuju ke ruangan bengkel lalu Terdakwa membuka laci meja dan mengambil satu unit HP Android merk REALME C11 warna abu-abu dan satu unit HP Android merk SAMSUNG A10S warna hijau tosca berikut dengan laci meja tersebut yang di dalamnya terdapat sejumlah uang dengan total kurang lebih Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Selanjutnya, Terdakwa memindahkan dua unit HP tersebut ke dalam kantongnya, sedangkan laci yang berisi uang tersebut diserahkan kepada TINO dan EKI. Setelah itu, Terdakwa dkk., meninggalkan gedung Korban SAN. Berikutnya, Terdakwa membagi-bagikan uang tersebut untuk dirinya dan ketiga orang temannya.
  • Tindakan Terdakwa berupa mengambil bensin, dua unit aki truk, satu unit tablet merk SAMSUNG GALAXY TAP A warna silver, dan satu unit speaker merk SIMBADDA warna hitam milik Korban ARON serta mengambil satu unit HP Android merk REALME C11 warna abu-abu, satu unit HP Android merk SAMSUNG A10S warna hijau tosca, dan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) milik Korban SAN dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin Korban ARON dan Korban SAN sehingga Korban ARON mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Korban SAN mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya