Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/PID.B/2015/PN Sml HENDRIK SIKTEUBUN, SH DOMINGGUS MORIS PILYAI Alias MORIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 65/PID.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Nov. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-14/S.1.13.9/Epp.2/11/2015
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIK SIKTEUBUN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOMINGGUS MORIS PILYAI Alias MORIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa DOMINGGUS MORIS PILYAI Alias MORIS pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 sekitar 01.30 Wit atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di kamar Kost Saudari INCE TIATALIU di Dusun Mesiapi Desa Wonreli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban JOAN ERNI CAROLINE DAHOKLORY Alias INAI, dimana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari pesan singkat (sms) saksi INCE TIATALIU yang berada di telepon seluler terdakwa DOMINGGUS MORIS PILYAI Alias MORIS yang dibaca oleh saksi korban JOAN ERNI CAROLINE Alias INAI sehingga saksi korban merasa cemburu, dimana antara saksi korban dengan terdakwa ada mempunyai hubungan pacaran, maka ketika Terdakwa DOMINGGUS MORIS PILYAI Alias MORIS datang ke rumah korban JOAN ERNI CAROLINE Alias INAI pada sekitar pukul 23.00 WIT dengan maksud untuk mengklarifikasi sms tersebut namun saksi korban tidak percaya kepada terdakwa sehingga saksi korban memaksa terdakwa pergi menemui saksi INCE TIATALIU ke Kamar Kostnya untuk menanyakan pesan singkat (sms) tersebut.

Bahwa sesampainya di rumah kost saksi INCE TIATALIU sekitar Pukul 01.30 Wit, maka saksi Korban bersama terdakwa membangunkan saksi INCE TIATALIU selanjutnya saksi korban masuk ke Kamar kost Saksi INCE TIATALIU, kemudian saksi korban JOAN ERNI CAROLINE Alias INAI dan Saksi INCE TIATALIU terlibat adu mulut, sehingga saksi korban langsung menampar saksi INCE TIATALIU. Pada saat yang sama saksi korban JOAN ERNI CAROLINE Alias INAI juga meminta hubungan pacaran dengan terdakwa dinyatakan ?putus?, mendengar hal itu terdakwa emosi dan marah kemudian langsung menganiaya saksi korban JOAN ERNI CAROLINE Alias INAI lebih dari 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri kena pada bagian atas kepala bagian belakang kepala, bagian bahu kiri, bagian telinga kanan, rusuk kiri dan kanan serta pada bagian wajah maupun menendang/ menginjak dengan kaki kanan dan kiri beberapa kali pada bagian kepala, bagian kaki dan bokong saksi korban.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban merasa sakit pada kepala, telinga kanan, lengan sebelah kanan, rusuk sebelah kiri dan kanan serta pada bagian tulang kering dan bagian bokong/pantat sebagaimana Surat Keterangan dari Perawat pemeriksa Ny.V.G.KATIHARA pada Puskesmas Perawatan Wonreli Kecamatan Pp.Terselatan Nomor :812/250/VII/2015 tertanggal 08 Juli 2015 menerangkan bahwa sesuai dengan pemeriksaan pada tanggal 10 Juni 2015 dengan keluhan bengkak di Kepala kanan bawah, bagian belakang dan tengah kepala, memar dibelakang leher dengan panjang 2,5 cm, memar di dagu kiri dengan panjang 2,3 cm, lebam dikaki kiri dengan panjang 4 cm serta lecet pada lutut kanan dan nyeri pada ketiak bagian kanan, akibat benturan benda tumpul (dipukul dengan tangan).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya