Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, tertanggal 10 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sifnana, Z. Laratmase adalah Sah menurut hukum;
- Meyatakan sah menurut hukum semua bukti transaksi jual beli tanah antara Pengguat dan Suami Tergugat (Alm. Fabianus Fenalampir);
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah milik Tergugat, yaitu sebidang tanah milik Tergugat yang terletak di Pasar Baru, Sifnana sebelah utara dengan rincian batas;
- Utara : Fabianus Fenanlampir
- Timur : Corneles Ngilawane
- Barat : Karolina Fenanlampir
- Selatan : Gabriel Samponu
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menjual objek yang bukan merupakan hak Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya. |