Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2014/PN Sml Disamarkan GAYUS THEOFILUS RAHANRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Hak Asuh Anak
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2014/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Disamarkan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Disamarkan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan perkawinan/pernikahan antara Penggugat dan Tergugat dihadapan Petugas Pencatatan Sipil Kantor Kabipaten maluku Tenggara Barat, pada tanggal 26 November 2006, sesuai dengan petikan kutipanAkta Perkawinan Nomor : 474.4/607/2006, tertanggal 26 Nopember 2006, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri saumlaki atau orang lain yang mempunyai kewenangan untuk dapat mengirimkan sehelai Turunan putusan resmi kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku tenggara Barat untuk dicatatkan pada register yang dipergunakan untuk itu.
  4. Menetapkan ketiga anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat berada dalam pengawasan Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak