Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
3.ARLY SUMANTO, S.H.
HUBERTUS YOSEPH RATUANAK Alias ACO Alias ALFIN Alias DJ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-28/S.1.15/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
3ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUBERTUS YOSEPH RATUANAK Alias ACO Alias ALFIN Alias DJ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa HUBERTUS YOSEPH RATUANAK Alias ACO Alias ALFIN Alias DJ pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekitar pukul 02.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2017, bertempat di teras rumah Saksi MELKIOR BERSADI Alias MEKI tepatnya di Desa Olilit Timur, Kompleks Aitabun, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan terhadap Saksi MELKIOR BERSADI Alias MEKI. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa bertemu dengan Sdra. Ciro di Pasar Omele Sifnana, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Sdra. CIRO untuk diantarkan ke Olilit Lama dengan berkata “Tolong antar saya ke Olilit Lama untuk saya ketemu dengan saya punya cewe”. Kemudian Sdra. CIRO mengatarkan Terdakwa ke Olilit Lama dan Terdakwa turun dijalan pertigaan Kristus Raja sedangkan Sdra. CIRO langsung pulang ke Saumlaki. Kemudian Terdakwa berjalan kaki kearah rumah Saksi MELKIOR BERSADI Alias MEKI dan ada melihat 1 (satu) unit sepeda motor tipe Honda Revo berwarna silver hitam dengan nomor polisi : DE 2397 E terparkir didepan rumah Saksi MELKIOR BERSADI Alias MEKI yang sudah diperhatikan dan dipantau oleh Terdakwa selama beberapa hari sebelumnya untuk dapat diambil oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa berjalan perlahan mendekati sepeda motor tersebut dan setelah Terdakwa memastikan keadaan aman, selanjutnya terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan mendorongnya kearah jalan raya. Setelah Terdakwa sampai dijalan raya lalu Terdakwa mencabut 2 (dua) kabel kunci cok motor dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut lalu membawa sepeda motor tersebut ke Desa Sangliat Dol tanpa izin ataupun tanpa sepengetahuan dari Saksi MELKIOR BERSADI Alias MEKI dengan tujuan Terdakwa dapat memiliki dan menggunakan sepeda motor tersebut. Pagi harinya ketika mengetahui bahwa sepeda motornya telah hilang, maka selanjutnya Saksi MELKIOR BERSADI mencoba mencari sepeda motor tersebut namun belum dapat menemukannya, kemudian pada tanggal 07 Maret 2017, datang 2 (dua) orang anggota POLRES MTB lalu mengatakan bahwa motor milik Saksi MELKIOR BERSADI sudah ditemukan sehingga pada tanggal 08 Maret 2017, Saksi MELKIOR BERSADI melaporkan kejadian tersebut ke Polres MTB untuk mendapatkan proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi MELKIOR BERSADI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).

------ Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------

       -------------------------------------------------  A T A U ------------------------------------------------------

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa HUBERTUS YOSEPH RATUANAK Alias ACO Alias ALFIN Alias DJ pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekitar pukul 02.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2017, bertempat di teras rumah Saksi MELKIOR BERSADI Alias MEKI tepatnya di Desa Olilit Timur, Kompleks Aitabun, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. yang dilakukan terhadap Saksi MELKIOR BERSADI Alias MEKI. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa bertemu dengan Sdra. Ciro di Pasar Omele Sifnana, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Sdra. CIRO untuk diantarkan ke Olilit Lama dengan berkata “Tolong antar saya ke Olilit Lama untuk saya ketemu dengan saya punya cewe”. Kemudian Sdra. CIRO mengatarkan Terdakwa ke Olilit Lama dan Terdakwa turun dijalan pertigaan Kristus Raja sedangkan Sdra. CIRO langsung pulang ke Saumlaki. Kemudian Terdakwa berjalan kaki kearah rumah Saksi MELKIOR BERSADI Alias MEKI dan ada melihat 1 (satu) unit sepeda motor tipe Honda Revo berwarna silver hitam dengan nomor polisi : DE 2397 E terparkir didepan rumah Saksi MELKIOR BERSADI Alias MEKI yang sudah diperhatikan dan dipantau oleh Terdakwa selama beberapa hari sebelumnya untuk dapat diambil oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa berjalan perlahan mendekati sepeda motor tersebut dan setelah Terdakwa memastikan keadaan aman, selanjutnya terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan mendorongnya kearah jalan raya. Setelah Terdakwa sampai dijalan raya lalu Terdakwa mencabut 2 (dua) kabel kunci cok motor dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut lalu membawa sepeda motor tersebut ke Desa Sangliat Dol tanpa izin ataupun tanpa sepengetahuan dari Saksi MELKIOR BERSADI Alias MEKI dengan tujuan Terdakwa dapat memiliki dan menggunakan sepeda motor tersebut. Pagi harinya ketika mengetahui bahwa sepeda motornya telah hilang, maka selanjutnya Saksi MELKIOR BERSADI mencoba mencari sepeda motor tersebut namun belum dapat menemukannya, kemudian pada tanggal 07 Maret 2017, datang 2 (dua) orang anggota POLRES MTB lalu mengatakan bahwa motor milik Saksi MELKIOR BERSADI sudah ditemukan sehingga pada tanggal 08 Maret 2017, Saksi MELKIOR BERSADI melaporkan kejadian tersebut ke Polres MTB untuk mendapatkan proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi MELKIOR BERSADI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).

 

------ Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya