Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Sml 2.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
3.MUJI ACHMAD MUTHAQIN, S.H.
4.RAYMOND HENDRIKSZ, S.H.
AGUSTINA NARMO Alias AU Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-234/Q.1.18/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2MUJI ACHMAD MUTHAQIN, S.H.
3RAYMOND HENDRIKSZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINA NARMO Alias AU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

KEJAKSAAN NEGERI MALUKU BARAT DAYA

Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya

http://www.kejari-malukubaratdaya.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA : PDM-05/Q.1.18/Eku.2/03/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

 

     TERDAKWA

Nama lengkap          :   AGUSTINA NARMO Alias AU

Nomor Identitas        :   8108075606920001

Tempat lahir             :   Jerusu

Umur / tanggal lahir   :   30 Tahun / 15 September 1993

Jenis kelamin            :   Perempuan

Kebangsaan /

Kewarganegaraan      :   Indonesia

Tempat tinggal          :   Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya

Agama                    :   Kristen Protestan

Pekerjaan                :   Honorer

Pendidikan               :   SMK (Tamat Berijazah)

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

     

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

 

C.  DAKWAAN

 

KESATU

Bahwa Terdakwa AGUSTINA NARMO Alias AU pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di TPS 003 Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan kepada saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIT terdakwa AGUSTINA NARMO Alias AU selaku KPPS 04 pada TPS 003 Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya yang menguasai Form C Pemberitahuan an. SINCE SALMON untuk melakukan pemilihan pada TPS 003 tersebut datang ke rumah saksi DEWITA RENYAAN untuk menanyakan kepada saksi DEWITA RENYAAN apakah saksi DEWITA RENYAAN mengenal Sdr. SINCE SALMON namun saksi DEWITA RENYAAN menjelaskan bahwa saksi DEWITA RENYAAN tidak mengenal Sdr. SINCE SALMON, karena terdakwa tidak menemukan orang yang bernama SINCE SALMON kemudian terdakwa menitipkan Form C Pemberitahuan an. SINCE SALMON tersebut kepada saksi TOBIAS PUARAKA untuk diserahkan kepada Sdr. SINCE SALMON lalu saksi TOBIAS PUARAKA mengantarkan Form C Pemberitahuan an. SINCE SALMON tersebut kepada saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI (terdakwa dalam berkas terpisah). Pada sekitar pukul 10.30 WIT saksi DEWITA RENYAAN bertemu dengan terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa Ade su dapa orang yang nama SINCE SALMON itu ka balom” kemudian terdakwa menjawab Sudah, itu ELVIS SALMON punya anak perempuan” lalu saksi DEWITA RENYAAN menyangkal dengan mengatakan Bukan, ELVIS SALMON itu punya anak perempuan cuma 2 (dua), yang pertama nama DEVITA MARTINA SALMON, dia itu pemilih pemula sedangkan dia punya ade masih SMP jadi ade pi tarek pulang (ambil) undangan itu suda karna DEVITA SALMON itu dia sudah dapa dari TPS 005 Rumkuda” kemudian terdakwa membiarkan Form C Pemberitahuan an. SINCE SALMON tersebut berada dalam kuasa saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WIT saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI bersama dengan sdr. MARIA KRISTINA SALAKAY pergi ke TPS 005 di Dusun Rumkuda, Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, setibanya saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI di TPS 005 tersebut saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI langsung melakukan registrasi lalu setelah dilakukan verifikasi antara Form C Pemberitahuan dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI bawa oleh petugas KPPS 04 kemudian saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI mengisi dan menandatangani daftar hadir pemilih pada TPS 005, setelah itu saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI mengisi form pendampingan pemilih pada KPPS 005 dan menunjuk sdr. MARIA KRISTINA SALAKAY untuk mendampingi saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI melakukan pencoblosan. Setelah saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI mengambil 5 (lima) jenis surat suara dari Ketua KPPS TPS 005 selanjutnya saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI melakukan pencoblosan kemudian saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI memasukan surat suara yang telah saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI coblos pada kotak suara yang disediakan lalu saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI mencelupkan jari manis tangan kanan saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI ke dalam tinta pemilu yang disaksikan oleh saksi HANA LISA LATUSUAY selaku KPPS 07 pada TPS 005 lalu saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI dan sdr. MARIA KRISTINA SALAKAY meninggalkan TPS 005 tersebut;
  • Bahwa setelah meninggalkan TPS 005 saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI yang telah terpisah dengan sdr. MARIA KRISTINA SALAKAY kemudian meminta saksi SAMUEL LUKAS untuk mengantarkan saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI ke TPS 003 Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya. Sekitar pukul 10.00 WIT saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI tiba di TPS 003 tersebut lalu saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI yang membawa Form C Pemberitahuan an. SINCE SALMON melakukan registrasi pada terdakwa selaku KPPS 04 pada TPS 003 selanjutnya terdakwa yang bertindak selaku KPPS 04 pada TPS 003 memberi kesempatan pada saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI tanpa mencocokan Form C Pemberitahuan an. SINCE SALMON dengan KTP/ KK saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI dengan data DPT an. SINCE SALMON padahal terdakwa mengetahui atau patut diduga mengetahui bahwa saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI bukanlah orang yang namanya termuat dalam  Form C Pemberitahuan an. SINCE SALMON dan langsung mempersilahkan saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI untuk menandatangani daftar hadir pemilih pada TPS 003, setelah itu saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI meminta didampingi oleh pendamping yaitu Saksi ENDRY ANGKIE untuk melakukan pencoblosan kemudian saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI diberikan 5 (lima) jenis surat suara oleh saksi ROSALIA PERKAAP selaku Ketua KPPS pada TPS 003 selanjutnya setelah saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI mencoblos, saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI menuju KPPS 07 pada TPS 003 untuk mencelupkan jari manis tangan saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI untuk kedua kalinya pada tinta pemilu yang telah disediakan pada KPPS 003 tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa AGUSTINA NARMO Alias AU pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di TPS 003 Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/ atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 

 

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIT terdakwa AGUSTINA NARMO Alias AU selaku KPPS 04 pada TPS 003 Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya yang menguasai Form C Pemberitahuan an. SINCE SALMON untuk melakukan pemilihan pada TPS 003 tersebut datang ke rumah saksi DEWITA RENYAAN untuk menanyakan kepada saksi DEWITA RENYAAN apakah saksi DEWITA RENYAAN mengenal Sdr. SINCE SALMON namun saksi DEWITA RENYAAN menjelaskan bahwa saksi DEWITA RENYAAN tidak mengenal Sdr. SINCE SALMON, karena terdakwa tidak menemukan orang yang bernama SINCE SALMON kemudian terdakwa menitipkan Form C Pemberitahuan an. SINCE SALMON tersebut kepada saksi TOBIAS PUARAKA untuk diserahkan kepada Sdr. SINCE SALMON lalu saksi TOBIAS PUARAKA mengantarkan Form C Pemberitahuan an. SINCE SALMON tersebut kepada saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI (terdakwa dalam berkas terpisah). Pada sekitar pukul 10.30 WIT saksi DEWITA RENYAAN bertemu dengan terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa Ade su dapa orang yang nama SINCE SALMON itu ka balom” kemudian terdakwa menjawab Sudah, itu ELVIS SALMON punya anak perempuan” lalu saksi DEWITA RENYAAN menyangkal dengan mengatakan Bukan, ELVIS SALMON itu punya anak perempuan cuma 2 (dua), yang pertama nama DEVITA MARTINA SALMON, dia itu pemilih pemula sedangkan dia punya ade masih SMP jadi ade pi tarek pulang (ambil) undangan itu suda karna DEVITA SALMON itu dia sudah dapa dari TPS 005 Rumkuda” kemudian terdakwa membiarkan Form C Pemberitahuan an. SINCE SALMON tersebut berada dalam kuasa saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WIT saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI bersama dengan sdr. MARIA KRISTINA SALAKAY pergi ke TPS 005 di Dusun Rumkuda, Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, setibanya saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI di TPS 005 tersebut saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI langsung melakukan registrasi lalu setelah dilakukan verifikasi antara Form C Pemberitahuan dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI bawa oleh petugas KPPS 04 kemudian saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI mengisi dan menandatangani daftar hadir pemilih pada TPS 005, setelah itu saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI mengisi form pendampingan pemilih pada KPPS 005 dan menunjuk sdr. MARIA KRISTINA SALAKAY untuk mendampingi saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI melakukan pencoblosan. Setelah saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI mengambil 5 (lima) jenis surat suara dari Ketua KPPS TPS 005 selanjutnya saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI melakukan pencoblosan kemudian saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI memasukan surat suara yang telah saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI coblos pada kotak suara yang disediakan lalu saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI mencelupkan jari manis tangan kanan saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI ke dalam tinta pemilu yang disaksikan oleh saksi HANA LISA LATUSUAY selaku KPPS 07 pada TPS 005 lalu saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI dan sdr. MARIA KRISTINA SALAKAY meninggalkan TPS 005 tersebut;
  • Bahwa setelah meninggalkan TPS 005 saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI yang telah terpisah dengan sdr. MARIA KRISTINA SALAKAY kemudian meminta saksi SAMUEL LUKAS untuk mengantarkan saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI ke TPS 003 Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya. Sekitar pukul 10.00 WIT saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI tiba di TPS 003 tersebut lalu saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI yang membawa Form C Pemberitahuan an. SINCE SALMON melakukan registrasi pada terdakwa selaku KPPS 04 pada TPS 003 selanjutnya terdakwa yang bertindak selaku KPPS 04 pada TPS 003 memberi kesempatan pada saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI tanpa mencocokan Form C Pemberitahuan an. SINCE SALMON dengan KTP/ KK saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI dengan data DPT an. SINCE SALMON padahal terdakwa mengetahui atau patut diduga mengetahui bahwa saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI bukanlah orang yang namanya termuat dalam  Form C Pemberitahuan an. SINCE SALMON dan langsung mempersilahkan saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI untuk menandatangani daftar hadir pemilih pada TPS 003, setelah itu saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI meminta didampingi oleh pendamping yaitu Saksi ENDRY ANGKIE untuk melakukan pencoblosan kemudian saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI diberikan 5 (lima) jenis surat suara oleh saksi ROSALIA PERKAAP selaku Ketua KPPS pada TPS 003 selanjutnya setelah saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI mencoblos, saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI menuju KPPS 07 pada TPS 003 untuk mencelupkan jari manis tangan saksi DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI untuk kedua kalinya pada tinta pemilu yang telah disediakan pada KPPS 003 tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.

 

 

Tiakur, 25 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

RAYMOND HENDRIKSZ, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950526 202012 1 016

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya