Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.Sus/2016/PN sml | 1.DENNY SAPUTRA KURNIAWAN, SH. 2.SYAMSU GUNAWAN, S.H. |
GUSTAF TOMAS TALUTU Alias TETE Alias EGO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.Sus/2016/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Mei 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-21/S.1.15/Euh.2/05/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ----------------Bahwa Terdakwa GUSTAF TOMAS TALUTU Alias TETE Alias EGO, pada peristiwa pertama hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekitar pukul 23.30 WIT bertempat di tempat pembuangan sampah Desa Ridool dan peristiwa kedua pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar pukul 04.00 WIT bertempat di belakang Kantor PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, dan masih bertempat di wilayah Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, terhadap saksi/korban SARLOTA RAHEL RATALEMAN Alias ONA yang pada saat terjadinya tindak pidana masih berusia 17 (tujuh belas) tahun. -----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.--------------------------------------------------------- ----------------------------------------------A T A U---------------------------------------------- KEDUA ----------------Bahwa Terdakwa GUSTAF TOMAS TALUTU Alias TETE Alias EGO, pada peristiwa pertama hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekitar pukul 23.30 WIT bertempat di tempat pembuangan sampah Desa Ridool dan peristiwa kedua pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar pukul 04.00 WIT bertempat di belakang Kantor PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, dan masih bertempat di wilayah Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, terhadap saksi/korban SARLOTA RAHEL RATALEMAN Alias ONA yang pada saat terjadinya tindak pidana masih berusia 17 (tujuh belas) tahun. -----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.--------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |