Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI MALUKU BARAT DAYA
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT dakwaan
Nomor Reg. Perk. : pdM - 01/Q.1.18/Enz.2/09/2024
I. identitas terdakwa
Nama : Alen Barens Tanody Alias Valen
Nomor Identitas : 8108011039660001
Tempat Lahir : Wakarleli
Umur / tanggal lahir : 26 Tahun/11 November 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Wakarleli Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Belum bekerja
Pendidikan : SMA (Berijazah)
II. STATUS PENANGKAPAN DAN penahanan
- Penangkapan : tanggal 25 Juli 2024
- Penahanan :
- Penyidik : Penahanan rutan sejak tanggal 26 Juli 2024 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2024.
- Perpanjangan Penuntut Umum : Penahanan rutan sejak tanggal 16 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 24 September 2024.
- Penuntut Umum : Penahanan rutan sejak tanggal 24 September 2024 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2024.
iii. dakwaan
KESATU
Bahwa terdakwa ALEN BARENS TANODY Alias VALEN pada hari Kamis tanggal 25 bulan Juli tahun 2024 pukul 19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di Kampung Babar Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya tepatnya pada jalan masuk Karoke Paradese Tanah Rata atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIT di pertigaan Kampung Babar Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya tepatnya pada jalan masuk Karoke Paradese Tanah Rata, setelah mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja sehingga saksi Erick Risakotta bersama dengan saksi Risal Batlalona, Saudara Didim Ense, Saudara Joel Kufla, dan Saudara Samy Augustyn yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Maluku Barat Daya melakukan penyelidikan dan langsung menuju jalan masuk Karoke Paradese Tanah Rata kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik bening ukuran kecil yang dibungkus di dalam plastik warna hitam dan berada dalam saku celana kanan bagian depan milik terdakwa, bahwa proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh saksi Sahlun Majid.
- Bahwa terdakwa mengakui barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis ganja adalah milik terdakwa dan terdakwa memperoleh ganja tersebut dari Saudara Memy yang beralamat di Karang Panjang Kota Ambon, dan ganja tersebut dikirim melalui Kapal Cepat Lestari 9F.
- Bahwa terdakwa menjelaskan narkoba jenis ganja yang di kirim Saudara Memy awalnya berjumlah 5 (lima) paket kecil dan 2 (dua) paket kecil sudah dikonsumsi pada hari Rabu 24 Juli 2024 malam sedangkan 1 (satu) paket kecil dikonsumsi pada hari Kamis 25 Juli 2024 sore sebelum dilakukan penangkapan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Maluku Barat Daya.
- Bahwa terhadap barang bukti ganja yang disita dari terdakwa dilakukan penyisihan dan pengujian berdasarkan surat hasil pengujian laboratorium Nomor : PP.01.01.7B.08.24.178 tanggal 01 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Tamran Ismail, S.Si., MP selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Ambon dengan berat total paket adalah 1,09 (satu koma nol sembilan) gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,50 (nol koma lima nol) gram dan sisanya adalah 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dengan lampiran laporan pengujian Nomor : LHU.119.K.0.16.24.0085 tanggal 31 Juli 2024 yang dilakukan oleh Imam Taufik, S.Farm., Apt., M.Farm, selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Ambon yang telah melakukan pengujian terhadap sampel dengan berat 0,50 (nol koma lima nol) gram dengan hasil pengujian sebagai berikut:
Uji yang dilakukan Jenis/parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
Identifikasi
|
Positif Ganja
|
Positif
|
Metode pengujian Kualitatif Terhadap Narkotika, PPOMN 1998
|
Reaksi warna;
KLT;
Spektrofoto metri UV- Vis;
Mikroskopi
|
Pemerian
|
Rajangan simplisia kering, terdiri dari potongan batang, daun dan biji, warna coklat, bau normal
|
-
|
Metode pengujian Kualitatif Terhadap Narkotika, PPOMN 1998
|
Organoleptik
|
Kesimpulan : ganja (Narkotika golongan I) Positif, sesuai dengan lampiran I daftar narkotika golongan I poin 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan lampiran daftar narkotika golongan I poin 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Barang Bukti disita dari terdakwa Alen Barends Tanody Alias Valen).
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menguasai dan menyimpan ganja tersebut bukan untuk kepentingan medis dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
---------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------
KEDUA
- Bahwa terdakwa ALEN BARENS TANODY Alias VALEN pada hari Kamis tanggal 25 bulan Juli tahun 2024 pukul 19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di Kampung Babar Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya tepatnya pada jalan masuk Karoke Paradese Tanah Rata atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “penyalahguna Narkoitka Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIT di pertigaan Kampung Babar Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya tepatnya pada jalan masuk Karoke Paradese Tanah Rata, setelah mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja sehingga saksi Erick Risakotta bersama dengan saksi Risal Batlalona, Saudara Didim Ense, Saudara Joel Kufla, dan Saudara Samy Augustyn yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Maluku Barat Daya melakukan penyelidikan dan langsung menuju jalan masuk Karoke Paradese Tanah Rata kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik bening ukuran kecil yang dibungkus di dalam plastik warna hitam dan berada dalam saku celana kanan bagian depan milik terdakwa, bahwa proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh saksi Sahlun Majid.
- Bahwa terdakwa mengakui barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis ganja adalah milik terdakwa dan terdakwa memperoleh ganja tersebut dari Saudara Memy yang beralamat di Karang Panjang Kota Ambon, dan ganja tersebut dikirim melalui Kapal Cepat Lestari 9F.
- Bahwa terdakwa menjelaskan narkoba jenis ganja yang di kirim Saudara Memy awalnya berjumlah 5 (lima) paket kecil dan 2 (dua) paket kecil sudah dikonsumsi pada hari Rabu 24 Juli 2024 malam sedangkan 1 (satu) paket kecil dikonsumsi pada hari Kamis 25 Juli 2024 sore sebelum dilakukan penangkapan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Maluku Barat Daya.
- Bahwa terhadap barang bukti ganja yang disita dari terdakwa dilakukan penyisihan dan pengujian berdasarkan surat hasil pengujian laboratorium Nomor : PP.01.01.7B.08.24.178 tanggal 01 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Tamran Ismail, S.Si., MP selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Ambon dengan berat total paket adalah 1,09 (satu koma nol sembilan) gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,50 (nol koma lima nol) gram dan sisanya adalah 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dengan lampiran laporan pengujian Nomor : LHU.119.K.0.16.24.0085 tanggal 31 Juli 2024 yang dilakukan oleh Imam Taufik, S.Farm., Apt., M.Farm, selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Ambon yang telah melakukan pengujian terhadap sampel dengan berat 0,50 (nol koma lima nol) gram dengan hasil pengujian sebagai berikut:
Uji yang dilakukan Jenis/parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
Identifikasi
|
Positif Ganja
|
Positif
|
Metode pengujian Kualitatif Terhadap Narkotika, PPOMN 1998
|
Reaksi warna;
KLT;
Spektrofoto metri UV- Vis;
Mikroskopi
|
Pemerian
|
Rajangan simplisia kering, terdiri dari potongan batang, daun dan biji, warna coklat, bau normal
|
-
|
Metode pengujian Kualitatif Terhadap Narkotika, PPOMN 1998
|
Organoleptik
|
Kesimpulan : ganja (Narkotika golongan I) Positif, sesuai dengan lampiran I daftar narkotika golongan I poin 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan lampiran daftar narkotika golongan I poin 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Barang Bukti disita dari terdakwa Alen Barends Tanody Alias Valen).
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkotika dan Psikotropika Nomor : 400.7.22.1/950/VII/RSUD/2024 tanggal 27 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Valda A. Laipeny, M.K.M selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur, dengan hasil pemeriksaan :
Sampel
|
Parameter
|
Hasil
|
URINE
|
MORFIN (MOP 300)
|
Negatif
|
AMPHETAMIN (AMP)
|
Negatif
|
COCAINE (COC)
|
Negatif
|
MET AMPHETAMINE (MAMP 1000)
|
Negatif
|
MARIJUANA (THC)
|
Positif
|
BENZODPIAZEPINES (B20)
|
Negatif
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut maka terdakwa pada saat ini dinyatakan positif marijuana (THC).
- Bahwa berdasarkan surat rekomendasi asesmen terpadu Nomor : R/63/VIII/KA/TAT/2024/BNNP tanggal 12 Agustus 2024 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Maluku yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Deni Dharmapala, S.H., S.I.K., M.H selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Provinsi Maluku dengan kesimpulan bahwa terdakwa adalah penyalahguna narkotika jenis ganja kategori rendah dengan pola penggunaan dikonsumsi pertama kali tahun 2013 (Waktu SLTA) diberikan oleh teman hanya 2 kali. Konsumsi ke dua tahun 2024 (25 Juli 2024) diberi oleh teman hanya 1 kali dan tertangkap.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
Tiakur, 07 Oktober 2024
Penuntut Umum,
Hendra Dude, S.H., M.H
Jaksa Muda
|
|