Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Sml 1.DOMINGGUS KELBULAN
2.RIDOLOF KELBULAN.
2.LUIS MASKIKIT
3.LAMBERT MASKIKIT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Hak Ulayat/Persekutuan Adat
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sml
Tanggal Surat Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DOMINGGUS KELBULAN
2RIDOLOF KELBULAN.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTHONI HATANAE, S.H., M.H.DOMINGGUS KELBULAN
2ANTHONI HATANAE, S.H., M.H.RIDOLOF KELBULAN.
Tergugat
NoNama
1LUIS MASKIKIT
2LAMBERT MASKIKIT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Petitum:

  1. DALAM PROVISI  :
  • Meletakan Sita Jaminan terhadap Objek Sengketa.
  1. DALAM POKOK PERKARA :
  1. Mengabukan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap Objek Sengketa.
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik hak adat yang sah atas  Pulau Nustual seluas kurang lebih 67,33 Hektare, dan diatasnya terdapat tanaman-tanaman umur panjang dan umur pendek yang diperusah dan dimiliki oleh orang tua Penggugat yaitu mulai dari almarhum Somalai Kelbulan, selanjutnya diwarisi oleh almarhum Adomawat Alobiaman Kelbulan , kemudian oleh almarhum Albert Sainlor Kelbulan sampai dengan Penggugta saat ini, terletak di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan batas-batasnya :
  • Utara berbatas dengan Laut. 
  • Selatan berbatas dengan Laut.
  • Timur berbatas dengan Laut.
  • Barat berbatas dengan Laut.
  1. Menyatakan tanah objek sengketa seluas kurang lebih 200 M2 (dua ratus meter persegi) yang merupakan  satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pulau Nustual / Nuskey  dengan batas – batas   sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan Tanah Penguggat. 
  • Selatan berbatas dengan Tanah Penggugat.
  • Timur berbatas dengan Tanah Penggugat.
  • Barat berbatas dengan Tanah Penggugat.

Adalah milik hak adat yang sah  dari Penggugat.

  1. Menyatakan Pengusaan Tanah oleh Tergugat I dan Tergugat II seluas kurang lebih 200 M2 (dua ratus meter persegi) yang dikuasai oleh  Tergugat I dan Tergugat II serfta telah menanam tanaman umur panjang dan umur pendek berupa kelapa, pisang serta singkong diatasnya dan telah membakar ubi jalar ( koblili) milik Penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.    
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau setiap orang yang mendapat hak dari mereka untuk keluar meninggalkan Objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan lestari , tanpa ada ikatan hak apapun dari pihak lain.
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta – merta (uit voebaar bi voorrad), walaupun Tergugat I dan Tergugat II menyatakan banding, Kasasi dan pelawanan ( verzet).
  4. Menghukum Tergugat I dan  Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Atau :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak