Petitum |
Petitum:
- DALAM PROVISI :
- Meletakan Sita Jaminan terhadap Objek Sengketa.
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabukan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap Objek Sengketa.
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik hak adat yang sah atas Pulau Nustual seluas kurang lebih 67,33 Hektare, dan diatasnya terdapat tanaman-tanaman umur panjang dan umur pendek yang diperusah dan dimiliki oleh orang tua Penggugat yaitu mulai dari almarhum Somalai Kelbulan, selanjutnya diwarisi oleh almarhum Adomawat Alobiaman Kelbulan , kemudian oleh almarhum Albert Sainlor Kelbulan sampai dengan Penggugta saat ini, terletak di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan batas-batasnya :
- Utara berbatas dengan Laut.
- Selatan berbatas dengan Laut.
- Timur berbatas dengan Laut.
- Barat berbatas dengan Laut.
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas kurang lebih 200 M2 (dua ratus meter persegi) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pulau Nustual / Nuskey dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Tanah Penguggat.
- Selatan berbatas dengan Tanah Penggugat.
- Timur berbatas dengan Tanah Penggugat.
- Barat berbatas dengan Tanah Penggugat.
Adalah milik hak adat yang sah dari Penggugat.
- Menyatakan Pengusaan Tanah oleh Tergugat I dan Tergugat II seluas kurang lebih 200 M2 (dua ratus meter persegi) yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II serfta telah menanam tanaman umur panjang dan umur pendek berupa kelapa, pisang serta singkong diatasnya dan telah membakar ubi jalar ( koblili) milik Penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau setiap orang yang mendapat hak dari mereka untuk keluar meninggalkan Objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan lestari , tanpa ada ikatan hak apapun dari pihak lain.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta – merta (uit voebaar bi voorrad), walaupun Tergugat I dan Tergugat II menyatakan banding, Kasasi dan pelawanan ( verzet).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Atau :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). |