Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.B/2017/PN sml | 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H. 2.ARJELY PONGBANNY, S.H. |
1.ABIUT MORIOLKOSSU alias BIUT 2.YUNUS LAMERBURU alias UNU 3.JHON SLARMANAT alias JHON |
Pencabutan Perkara Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mar. 2017 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.B/2017/PN sml | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mar. 2017 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-15/S.1.15/Euh.2/03/2017 | |||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ------------ Bahwa para terdakwa ABIUT MORIOLKOSSU alias BIUT, YUNUS LAMERBURU alias UNU, dan JHON SLARMANAT alias JHON. Yang melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pada hari selasa tanggal 27 Desember 2016 sekitar jam 16.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Asalhat Desa Werain Kec. Selaru Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki di Maluku Tenggara barat, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam,atau senjata penusuk, perbuatan para terdakwa dilakukan sebagai berikut :
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |