Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.B/2024/PN Sml | 2.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H 3.MUJI ACHMAD MUTHAQIN, S.H. 4.RAYMOND HENDRIKSZ, S.H. |
ELIA POPLA Alias ELIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.B/2024/PN Sml | |||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-207/Q.1.18/Eoh.2/03/2024 | |||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
NO. REG. PERK: PDM-03/Q.1.18/Eoh.2/02/2024
Bahwa terdakwa ELIA POPLA Alias ELIA, pada hari Senin tanggal 23 bulan Oktober tahun 2023 pukul 22.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2023, bertempat di dalam ruang tamu rumah Saksi YOSINA POPLA, beralamat di Desa Poliwu, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban MARNIKS YOKTERY Alias NIKSON yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Tiakur, 13 Februari 2024 PENUNTUT UMUM
ALKINDY ERADA QIFTA, S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 199207262020121015
|
|||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |