Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.180/5094/10/2017 Tanggal 15 Oktober 2015; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 106.649.444,00 (Seratus enam juta enam ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 00115 Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku, a.n. Joseph Surlily yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 00115 Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku, a.n. Joseph Surlily berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM Nomor : 001150 Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku, a.n. Joseph Surlily untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |