Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2015/PN Sml BEATRIX N. TEMMAR, SH.MH NIKODEMUS FANUMBY Alias NIKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-04/S.1.15/Euh.2/01/2015
Penuntut Umum
NoNama
1BEATRIX N. TEMMAR, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKODEMUS FANUMBY Alias NIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa NIKODEMUS FANUMBI als NIKO pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2014 sekitar pukul 02.40 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2014 bertempat di jalan Ir. Soekarno tepatnya di depan Kediaman Wakil Bupati MTB Kecamatan Tanimbar selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas berat dengan korban Frangky Teftutul meninggal dunia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut --------------

v Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa yang mengendarai Sepeda Motor Honda Supra warna hitam nomor polisi DE 4087 AB melaju dari arah selatan menuju ke Gedung Kesenian dengan tujuan hendak kembali untuk bertemu dengan teman-teman dan kakak perempuan terdakwa, namun saat tiba di depan Kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki terdakwa melihat rombongan sepeda motor yang ditumpangi teman-teman dan kakak terdakwa sehingga terdakwa memutuskan untuk ikut pulang bersama teman-teman terdakwa tersebut.

v Bahwa kemudian terdakwa memutuskan untuk berbelok di belokan depan rumah kediaman Wakil Bupati MTB namun terdakwa tidak menyalakan lampu Sein kanan sebagai isyarat hendak berbelok disebabkan lampu sein kanan sepeda motor milik terdakwa dalam kondisi rusak dan tidak menyala dan karena terburu-buru hendak mengejar teman-teman terdakwa, terdakwa hanya menoleh sebentar kebelakang dan melihat cahaya lampu sepeda motor dan suara bunyi mesin yang keras namun karena terdakwa terburu-buru berbelok hingga sepeda motor korban menabrak bagian belakang sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa hingga korban dan terdakwa sama-sama terjatuh dari sepeda motor masing-masing.

v Bahwa saat itu terdakwa terjatuh diatas badan jalan sebelah kanan tepat di belokan taman jalan sementara korban terjatuh dalam posisi terlentang dengan posisi kepala tergantung di pondasi taman jalan mengarah ke timur dan kaki mengarah ke barat sementara sepeda motor korban jatuh di ujung pondasari putaran taman dengan posisi bagian depan mengarah ke barat dan bagian belakang mengarah ke timur.

v Bahwa akibat kelalaian terdakwa yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dengan tidak menyalakan lampu sein saat hendak berbelok/ berpindah posisi kendaraan di jalan raya mengakibatkan korban meninggal dunia yang sesuai dengan Visum Et Repertum nomor : 449 / 24 / VR / II / 2014 tanggal 11 Februari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Nurlela Latif dengan hasil pemeriksaan :

- Pasien datang dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan menggunakan baju kaos biru celana pendek biru.

- Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, tercium bau alcohol dari mulut pasien.

- Terlihat darah keluar dari lubang hidung.

- Terlihat darah keluar dari lubang telinga kiri.terlihat bengkak pada bagian belakang kepala dengan ukuran kurang lebih pajang delapan cm dan lebar tujuh cm serta tinggi 1 cm.

- Terlihat luka lecet di kaki kiri dekat jari kelingking dengan ukuran panjang satu cm dan lebar satu cm.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki-laki dua puluh tiga tahun dalam keadaan tidak bernyawa diakibatkan karena benturan keras benda tumpul, pada bagian belakang kepala sehingga terjadi perdarahan pada bagian belakang kepala dan terlihat adanya darah dari lubang telinga kiri dan lubang telingan kanan.

v Bahwa hasil visum tersebut dikuatkan dengan hasil Autopsi (bedah mayat) yang dituangkan dalam Visum Et Repertum nomor : VER/ 34 / X / 2014 tanggal 13 Oktober 2014 terhadap jenazah korban Frangky M. Teftutul yang dilakukan oleh dr. Arkipus Pamuttu ahli Forensik dan Medikolegal RSUD Masohi dengan kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap mayat seorang laki-laki berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum dari Polres MTB nomor : R / 72 / IX / 2014, bertempat di Pekuburan Baru Desa Olilit Barat, kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten MTB yang menurut surat permintaan tersebut bernama Frangky M Teftutul.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di dapatkan fakta adanya patah tulang pada lengan atas kiri, patah pada tulang tengkorak bagian kiri. Patah (fraktur) tulang tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul. Penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala bagian kiri yang menyebabkan patahnya (fraktur) tulang tengkorak. Patah tulang tersebut menyebabkan robeknya pembuluh darah otak, sehingga terjadi perdarahan yang luas dalam otak. Adanya perdarahan tersebut mengakibatkan tekanan dalam otak meningkat, sehingga terjadi penekanan pada pusat pernafasan di batang otak dan akhirnya korban mengalami kegagalan pernafasan.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya