Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Sml 2.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
3.MUJI ACHMAD MUTHAQIN, S.H.
4.RAYMOND HENDRIKSZ, S.H.
KRESWANTO NANDITO WORIWUN Alias YANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-210/Q.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2MUJI ACHMAD MUTHAQIN, S.H.
3RAYMOND HENDRIKSZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRESWANTO NANDITO WORIWUN Alias YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

KEJAKSAAN NEGERI MALUKU BARAT DA

Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya

http://www.kejari-malukubaratdaya.go.id

 

YA

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-01/Q.1.18/Eoh.2/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

KRESWANTO NANDITO WORIWUN Alias YANTO

Nomor Identitas

:

8108011206010001

Tempat Lahir

:

Wakarleli

Umur/Tanggal Lahir

:

22 tahun / 12 Juni 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Wakarleli, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya

A g a m a

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

27 Desember 2023;

2.

Penahanan

 

 

 

- Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 27 Desember 2023 s/d 15 Januari 2024;

 

- Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 16 Januari 2024 s/d 24 Februari 2024.

 

- Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 23 Februari 2024 s/d 13 Maret 2024

 

- Perpanjangan Ketua PN Saumlaki

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 12 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

 

Bahwa terdakwa KRESWANTO NANDITO WORIWUN Alias YANTO, pada hari Senin tanggal 30 bulan Oktober tahun 2023 pukul 17.20 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2023, bertempat di depan rumah Sdr. ADRY B. LETLORA, Desa Wakarleli, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban BEN JEXON LUKLAY Alias BEN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, awalnya saksi korban BEN JEXON LUKLAY Alias BEN yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh terdakwa KRESWANTO NANDITO WORIWUN Alias YANTO lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan mengatakan “malam itu ose ada iko kejadian itu ka seng?” lalu saksi korban menjawab “beta seng iko” kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian wajah sebelah kiri saksi korban lalu terdakwa memukul lagi saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kiri terdakwa sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian wajah sebelah kanan saksi korban lalu saksi korban langsung melarikan diri dari terdakwa;
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami nyeri dan memar berwarna kebiruan serta adanya nyeri tekan pada pipi sebelah kanan, kemudian pada pipi sebelah kiri ada nyeri tekan minimal sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.10.5/0423XI/RSUD/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erliah Nathalia Tehubijuluw, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

 

Tiakur, 29 Januari 2024 PENUNTUT UMUM

 

 

ALKINDY ERADA QIFTA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199207262020121015

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya