Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2016/PN sml 1.ARJELY PONGBANNY, S.H.
2.JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
ROCKY RAHMAN MANTHOUW Alias ROKY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-17/S.1.15/Euh.2/04/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARJELY PONGBANNY, S.H.
2JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROCKY RAHMAN MANTHOUW Alias ROKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa ROCKY RAHMAN MANTHOUW Alias ROKY pada hari Pada hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2016 sekitar pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2016 bertempat di dalam kamar tempat tinggal terdakwa ROCKY RAHMAN MANTHOUW Alias ROKY di Kompleks Kampung Babar Atas Belakang Karoke Diva, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten MTB atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan kekerasan, memaksa anak (saksi koban MENIK BATLAYERI Alias MENIK) melakukan persetubuhan dengannya (terdakwa ROCKY RAHMAN MANTHOUW Alias ROKY), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawal ketika terdakwa mengajak saksi korban mengambil jagung di rumah STM (rumah oyang NUSE)”, kemudian saksi korban mengikuti ajakan terdakwa namun terdakwa membawa saksi korban pergi ke kamar kosnya.
  • Bahwa kemudian setelah berada di dalam kamar, saksi korban di suruh duduk oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengambil tas kresek berwarna hitam, dan biru putih untuk menutupi balon lampu yang menyala di dalam kamarnya itu, kemudian saksi korban bertanya untuk apa tas kresek tersebut dan pelaku menjawab “kalo talalu terang seng bae (kalau terlalu terang tidak baik)”.
  • Bahwa kemudian terdakwa membuka celana yang di gunakan oleh terdakwa saat itu, kemudian saksi korban pun langsung berlari menuju pintu untuk keluar namun terdakwa menarik tangan saksi korban dan mendudukan saksi korban diatas kasur yang berada di lantai kamar tersebut, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban “mau pigi mana?” saksi korban menjawab “ mau pulang”, kemudian terdakwa kembali berkata “sediki lai, kemudian terdakwa menarik baju saksi korban dan membaringkan saksi korban diatas tempat tidur, dan langsung terdakwa membuka celana dan baju saksi korban dan membuangnya jauh dari tempat saksi korban.
  • Bahwa kemudian karena saksi korban berterteriak langsung pelaku menggunakan bantal menutup wajah saksi korban dalam posisi saksi korban tidur terlentang, kemudian pelaku langsung memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dengan cara terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban keatas dan saat itu saksi korban menendang pelaku namun pelaku tetap memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan terdakwa menyetubuhi saksi korban sambil mencium dan menghisap payudara saksi korban sebelah kiri, kemudian saksi korban berusaha untuk berteriak tetapi terdakwa masih menutup mulut saksi korban dengan menggunakan bantal, saat itu pelaku menyetubuhi saksi korban sampai beberapa menit kemudian terdakwa beristirahat untuk minum air, kemudian saksi korban berdiri dan hendak berlari namun terdakwa langsung menarik saksi korban kembali dan menutup mulut saksi korban dan langsung terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban lagi yang kedua kalinya dengan cara terdakwa memasukan kemaluanya kedalam kemaluan saksi korban dan mendorong pantatnya turun naik selama beberapa menit lebih lama dari yang pertama, dan setelah itu pelaku mencabut kemaluannya dan duduk disamping saksi korban untuk istirahat sejenak, sambil terdakwa menutup mulut saksi korban.
  • Bahwa kemudian saksi korban mencoba menghindar namun terdakwa langsung kembali menindih saksi korban dan menyetubuhui saksi korban, yakni yang bersangkutan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban dan menyetubuhi saksi korban untuk ketiga kalinya, dan ketika pelaku menyetubuhi saksi korban ketika itu tidak terlalu lama kemudian saksi korban mendengar suara oma dan bapak tengah saksi korban JOHAN BATLAYERI datang mencari saksi korban, kemudian pelaku mengatakan kepada saksi korban ”Itu Oma dong su datang itu, beta kasih tumpah sudah supaya cepat la baganti” setelah itu terdakwa langsung menumpahkan air spermanya diluar kemaluan saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa sakit pada kemaluan saksi korban dan kemaluan saksi korban ada mengeluarkan darah, dan kedua pinggul saksi korban terasa sakit dan tidak bisa berbuat apa-apa, dan selama kejadian tersebut saksi korban tidak bisa kesekolah karna saksi korban belum bisa berdiri sendri karena pinggul saksi korban itu sakit, akibat yang dialami saksi korban dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum Nomor. 449/20/VR/II/2016 tanggal 18 Februari 2016 yang ditandatangani dr. Lucia F. R. A Felnditi, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P.P Magretti Saumlaki dengan hasil Pemeriksaan :
  • Tampak bengkak dengan diameter satu sentimeter pada dinding senggama bagian atas ;
  • Luka lecet pada dinding senggama arah jam dua belas ;
  • Bengkak pada dinding liang senggama pada arah jam dua sampai jam empat ;
  • Luka robek pada arah jam delapan sampai jam Sembilan pada liang senggama ;
  • Robek pada dinding senggama arah jam enam kearah belakang ;
  • Selaput darah robek tidak beraturan.
    •  

 

  • Bahwa saat persetubuhan tersebut terjadi korban masih berusia 16 (enam belas) tahun, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor. 474.1 / 97 / 2011 tanggal 5 Desember 2011.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 53 ayat (1) KUHP. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya