Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2015/PN Sml DONGAN M. T. SIRAIT, SH SALFATORIS KORA Alias SAL Alias SALFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 55/Pid.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Okt. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-46/S.1.15/Euh.2/10/2015
Penuntut Umum
NoNama
1DONGAN M. T. SIRAIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALFATORIS KORA Alias SAL Alias SALFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------------Bahwa ia terdakwa SALFATORIS KORA Alias SAL Alias SALFA pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Desa Rumah Salut, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya didepan rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki ?tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ?, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada saat saksi korban Heriyanto Hartoyo Alias Kartoyo mendengar suara ribut dari terdakwa, kemudian saksi korban ke rumah terdakwa dan berdiri didepan rumah terdakwa, selanjutnya saksi korban menegur terdakwa dengan mengatakan : ?Ada ribut apa disini?, kemudian terdakwa mengatakan :?Siapa itu?, kemudian saksi korban menjawab : ?saya petugas (Babinsa), selanjutnya terdakwa menjawab : ?Saya tidak takut sama petugas siapa saja?, kemudian terdakwa langsung lari ke dalam rumahnya dan keluar membawa alat tajam yaitu pisau, selanjutnya terdakwa menyerang saksi korban dengan cara menikam saksi korban dengan menggunakan pisau yang dipegang terdakwa dengan tangan kiri sekitar 5 (lima) kali, namun saksi korban menghindar dari tikaman terdakwa dengan cara memegang pisau yang dibawa terdakwa dengan menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa menarik pisau tersebut sehingga menyebabkan luka pada tangan kanan saksi korban, selanjtnya saksi korban berlari menghindari terdakwa, namun terdakwa terus mengikuti saksi korban dari arah belakang, kemudian saksi Marten Wuritimur Alias Ateng berlari mengikuti terdakwa, sesampainya didepan rumah Kis Enus saksi Marten Wuritimur Alias Ateng mendorong terdakwa agar jauh dari saksi korban, kemudian terdakwa terjatuh kemudian berdiri lagoi dan berlari menjauhi saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Heriyanto Hartoyo Alias Kartoyo mengalami luka pada jari tengah tangan kanan dengan ukuran panjang luka 2 centimeter, lebar luka 0,2 centimeter, dalam luka 0,9 centimeter, kemudian terdapat luka pada tangan kanan celah jari telunjuk dan ibu jari bagian atas dengan ukuran panjang luka 3,3 centimeter, lebar luka 0,1 centimeter, dalam luka 0,2 centimeter, sesuai dengan Surat Keterangan Luka No. 445.3/275/PKM/SKL/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Rostikus W. Leftungun, Perawat Pemeriksa pada Puskesmas Seira. Dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki berumur 30 Tahun terdapat luka disebabkan karena kekerasan benda tajam.
  • Bahwa perbuatan terdakwa membawa sebilah pisau tersebut tanpa memperoleh ijin dari pihak berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------

KEDUA :

-------------Bahwa ia terdakwa SALFATORIS KORA Alias SAL Alias SALFA pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Desa Rumah Salut, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya didepan rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki ?melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Heriyanto Hartoyo Alias Kartoyo ?, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada saat saksi korban Heriyanto Hartoyo Alias Kartoyo mendengar suara ribut dari terdakwa, kemudian saksi korban ke rumah terdakwa dan berdiri didepan rumah terdakwa, selanjutnya saksi korban menegur terdakwa dengan mengatakan : ?Ada ribut apa disini?, kemudian terdakwa mengatakan :?Siapa itu?, kemudian saksi korban menjawab : ?saya petugas (Babinsa), selanjutnya terdakwa menjawab : ?Saya tidak takut sama petugas siapa saja?, kemudian terdakwa langsung lari ke dalam rumahnya dan keluar membawa alat tajam yaitu pisau, selanjutnya terdakwa menyerang saksi korban dengan cara menikam saksi korban dengan menggunakan pisau yang dipegang terdakwa dengan tangan kiri sekitar 5 (lima) kali, namun saksi korban menghindar dari tikaman terdakwa dengan cara memegang pisau yang dibawa terdakwa dengan menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa menarik pisau tersebut sehingga menyebabkan luka pada tangan kanan saksi korban, selanjtnya saksi korban berlari menghindari terdakwa, namun terdakwa terus mengikuti saksi korban dari arah belakang, kemudian saksi Marten Wuritimur Alias Ateng berlari mengikuti terdakwa, sesampainya didepan rumah Kis Enus saksi Marten Wuritimur Alias Ateng mendorong terdakwa agar jauh dari saksi korban, kemudian terdakwa terjatuh kemudian berdiri lagoi dan berlari menjauhi saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Heriyanto Hartoyo Alias Kartoyo mengalami luka pada jari tengah tangan kanan dengan ukuran panjang luka 2 centimeter, lebar luka 0,2 centimeter, dalam luka 0,9 centimeter, kemudian terdapat luka pada tangan kanan celah jari telunjuk dan ibu jari bagian atas dengan ukuran panjang luka 3,3 centimeter, lebar luka 0,1 centimeter, dalam luka 0,2 centimeter, sesuai dengan Surat Keterangan Luka No. 445.3/275/PKM/SKL/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Rostikus W. Leftungun, Perawat Pemeriksa pada Puskesmas Seira. Dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki berumur 30 Tahun terdapat luka disebabkan karena kekerasan benda tajam.

.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya