Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat
- Memerintahkan pada Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar segera menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong bebas dari segala macam pembebanan, kalau perlu dengan bantuan polisi
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada perlawanan,banding atau kasasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |