Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.B/2016/PN Sml SYAMSU GUNAWAN, S.H. ALOWISUS WATUMLAWAR Alias ALAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/PID.B/2016/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Jan. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-01/S.1.15/Epp.2/01/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALOWISUS WATUMLAWAR Alias ALAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa ALOWISUS WATUMLAWAR Alias ALAN, pada hari Senin tanggal 16 November 2015 sekitar pukul 02.30 Wit dini hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Kampung Kolam Kel. Saumlaki Kec. Tansel Kab. Maluku Tenggara Barat, tepatnya di rumah kontrakan saksi korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Handphone Blackberry tipe Storm 5 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Beyond warna merah, 1 (buah) dompet merk Levi?s yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 587.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah Handphone Maxtron warna biru hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi HERSON GOMERS SABANDAR Alias ECON dan saksi SAMUEL JEMPORMASE Alias SEMY, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang berada disitu tanpa diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa lewat di jalan raya depan kantor Meteorologi dari arah kuburan yang berada diperempatan jalan kantor Kelurahan Saumlaki terdakwa melihat jendela kamar kost di lantai 2 (dua) terbuka sehingga terdakwa masuk dengan melewati atau menaiki pagar lalu berjalan menuju kos-kosan tersebut kemudian memanjat dinding kos-kosan tersebut sehingga terdakwa bisa naik ke lantai 2 (dua) setelah terdakwa berada dilantai 2 (dua) terdakwa membuka pintu lorong kos-kosan tersebut yang terbuat dari besi dan melihat 2 (dua) pintu kamar sedang terbuka lalu terdakwa masuk kedalam kamar yang pertama dan melihat seorang laki-laki sedang tidur lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) buah dompet namun karena dompet tersebut tidak berisi uang sehingga terdakwa menaruhnya dibangku (kursi) yang berada diluar kamar kost, kemudian masuk lagi ke kamar sebelahnya dan melihat seorang laki-laki dan perempuan sedang tidur lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet dan 2 (dua) buah handphone, setelah mengambil barang-barang tersebut terdakwa keluar melalui jalan yang digunakan pada saat masuk menuju ke Asrama Desa Lermatang yang berada di kompleks Tanjung Batu untuk menitipkan 2 (dua) buah Handphone kepada saksi Mieke Lololuan, selanjutnya terdakwa kembali menuju Desa Olilit dengan mengendarai sepeda motor bersama temannya yaitu Gusti Solarbesain, pada saat di sekitar depan Toko Berkat sepeda motor terdakwa di tahan oleh anggota kepolisian lalu anggota kepolisian itu menanyakan ada apa didalam saku celana terdakwa kemudian terdakwa mengeluarkan Handphone Blackberry dari dalam sakunya serta diemukan pula dompet yang di curi terdakwa dari dalam saku terdakwa sehingga terdakwa diamankan untuk proses lebih lanjut.

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi HERSON GOMERS SABANDAR Alias ECON mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 3.287.000- (tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan saksi SAMUEL JEMPORMASE Alias SEMY mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya