Petitum Permohonan |
Primair :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa Permohonan Praperadilan ini.
- Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon yang tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup adalah tidak sah
- Menyatakan penangkapan terhadap diri pemohon yang tidak di dasarkan surat perintah dan surat penangkapan adalah tidak sah.
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah.
- Menyatakan penahanan atas diri pemohon tertanggal 18 februari 2020 adalah tidak sah
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah.
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas diri Pemohon.
- Mengembalikan dan memulihkan hak Termohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat serta nama baik Pemohon.
- Memerintahkan kepada Termohon agar setelah putusan ini diucapkan di persidangan segera mengeluarkan/melepaskan Pemohon dari tahanan.
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).
Subsidair :
Bila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |