INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pdt.P/2015/PN Sml | SIMON LAIAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2015 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.P/2015/PN Sml | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Apr. 2015 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum |
3. Menetapkan Almarhum Martinus Laian adalah Pewaris, dengan meninggalkan Ahli Waris sebagai berikut :
2. Roberta Laian (Alm), kedudukannya digantikan oleh anaknya yaitu :
3. Simon Laian (anak) 4. Nobertus Laian (anak) 5. Marsianus Laian (anak) 6. Yosinta Laian (anak)
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau, Apabila Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |