Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.B/2018/PN sml | 1.SUDARMONO TUHULELE, S.H. 2.ARJELY PONGBANNY, S.H. 3.EKA JAKOB HAYER, S.H. 4.TAUFIK EKA PURWANTO, S.H. |
MEILINDA KOSTAFINA DAHOKLORY Alias MEI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Des. 2018 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.B/2018/PN sml | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Des. 2018 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-50.A/S.1.19/Epp.2/10/2018 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | D A K W A A N : ---------- Bahwa ia terdakwa MEILINDA KOSTAFINA DAHOKLORY Alias MEI pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekira jam 19.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di Kecamatan Moa Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya tepatnya di Dinas Kesehatan Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi NIEKE UNAWEKLY Alias NIKEN, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |