Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2018/PN sml 1.SUDARMONO TUHULELE, S.H.
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
3.EKA JAKOB HAYER, S.H.
4.TAUFIK EKA PURWANTO, S.H.
MEILINDA KOSTAFINA DAHOKLORY Alias MEI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2018/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-50.A/S.1.19/Epp.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMONO TUHULELE, S.H.
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
3EKA JAKOB HAYER, S.H.
4TAUFIK EKA PURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEILINDA KOSTAFINA DAHOKLORY Alias MEI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N    :

---------- Bahwa ia terdakwa MEILINDA KOSTAFINA DAHOKLORY Alias MEI pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekira jam 19.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan  Juli 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di Kecamatan Moa Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya tepatnya di Dinas Kesehatan Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi NIEKE UNAWEKLY Alias NIKEN, perbuatan mana  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat diatas, berawal dari saksi NIEKE UNAWEKLY Alias NIKEN yang bertemu dengan VIVI KAAT untuk membicarakan permasalahan yang dialami oleh saksi NIEKE UNAWEKLY tentang kelakuan pegawai honor di Dinas Kesehatan. Mendengar hal tersebut, Terdakwa MEILINDA KOSTAFINA merekam pembicaraan saksi NIEKE UNAWEKLY. Setelah itu, saksi NIEKE UNAWEKLY keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh SARAH KOLELUPUN untuk membersihkan ruangan terlebih dahulu. Akan tetapi SARAH menolak perintah saksi NIEKE UNAWEKLY dengan alasan lelah dan sudah mengetahui apa yang dibicarakan saksi NIEKE UNAWEKLY. Setelah itu, Terdakwa mengatakan kepada saksi NIEKE UNAWEKLY bahwa telah merekam semua perkataannya. Kemudian terjadi adu mulut antara saksi  NIEKE UNAWEKLY dengan Terdakwa MEILINDA KOSTAFINA. Selanjutnya saksi NIEKE UNAWEKLY melaporkan ke Kepala Dinas Kesehatan mengenai kejadian tersebut namun sedang sibuk. Sementara Terdakwa MEILINDA KOSTAFINA sudah menunggu di luar ruangan dan memutar kembali rekaman tersebut, sehingga saksi NIEKE UNAWEKLY menanyakan kepada Terdakwa apakah ada masalah dengan saksi. Mendengar hal tersebut, Terdakwa langsung mengayunkan tangan sebelah kanan ke arah pipi sebelah kiri saksi NIEKE UNAWEKLY lalu Terdakwa menarik rambut saksi NIEKE UNAWEKLY dengan menggunakan tangan kanan. Kemudian, saksi MERSI KLIWAS melerai kedua orang tersebut. Setelah itu Terdakwa melempar dengan menggunakan botol air mineral yang terisi air sebanyak setengah botol ke arah wajah saksi NIEKE UNAWEKLY.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi NIEKE UNAWEKLY mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 330/023/VIII/ RSUD/2018 tanggal 01 Agustus 2018 an NIEKE WELY UNAWKLY dibuat berdasarkan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr VALDA AGATHA LAIPENY, Dokter Pemeriksa di Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur, dengan kesimpulan nyeri pada kepala bagian belakang, memar dan nyeri pada bagian bawah mata kirinya yang diduga akibat benturan benda tumpul.

--------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam   pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya