Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
13/Pdt.P/2015/PN Sml | MARIA LEREBULAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Okt. 2015 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pengangkatan Anak | ||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.P/2015/PN Sml | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Okt. 2015 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan bahwa penyerahan kedua anak, yaitu LINUS VANDER KELBULAN lahir di Olilit Timur pada tanggal 9 Mei 2005 dan MARYANI KELBULAN, lahir di Olilit Timur pada tanggal 26 Januari 2009 adalah anak angkat yang Sah menurut hukum; 3. Menyatakan secara Hukum bahwa kedua anak bernama LINUS VANDER KELBULAN, lahir di Olilit Timur pada tanggal 9 Mei 2005 dan MARYANI KELBULAN, lahir di Olilit Timur pada tanggal 26 Januari 2009 adalah anak angkat yang Sah dari Pemohon; 4. Memerintahkan kepada Pemohon atau Penitera Pengadilan Negeri Saumlaki atau orang lain yang berwenang untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat, agar pengangkatan anak tersebut dicatatkan dalam buku register yang telah disediakan untuk itu dan dicatat pula ke dalam Akte kelahiran yang bersangkutan; 5. membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |